Rangka Atap Lama Dipertanyakan, Proyek Revitalisasi SMP Negeri 008 Pollung Disorot

Mediametrotapraya.news, humbahas– Proyek revitalisasi SMP Negeri 008 Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik setelah muncul sorotan terkait dugaan masih digunakannya rangka atap kayu lama pada bangunan sekolah tersebut.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah kondisi rangka atap yang digunakan masih memenuhi standar teknis dan keselamatan sebagaimana dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi yang dibiayai dengan anggaran negara.

Pantauan di lokasi menunjukkan penutup atap telah diperbarui. Namun perhatian masyarakat justru tertuju pada rangka atap kayu yang diduga merupakan material lama. Beberapa bagian dinilai tampak melengkung, lapuk, rapuh, bahkan terdapat bagian yang diduga mulai mengalami keropos.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pengawasan selama proses pelaksanaan proyek.

Di tengah pelaksanaan revitalisasi, masyarakat mempertanyakan peran konsultan pengawas maupun pihak yang bertanggung jawab melakukan pengendalian mutu pekerjaan.

“Apa sebenarnya yang diawasi di lokasi proyek revitalisasi SMP Negeri 008 Pollung?” menjadi pertanyaan yang ramai disampaikan warga sebagai bentuk dorongan agar seluruh proses pembangunan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Secara umum, revitalisasi dimaknai sebagai upaya memperbaiki atau mengembalikan fungsi suatu bangunan agar menjadi lebih baik, lebih aman, dan lebih layak digunakan.

Karena itu, apabila struktur utama penyangga atap masih menggunakan material lama yang kondisinya dipersoalkan, publik menilai perlu adanya penjelasan resmi mengenai dasar teknis keputusan tersebut.

Menurut sejumlah pemerhati konstruksi, kekuatan sebuah bangunan tidak hanya ditentukan oleh penutup atap yang baru, tetapi juga oleh struktur rangka yang menopang seluruh beban konstruksi.

Apabila rangka memang masih memenuhi standar berdasarkan hasil pemeriksaan teknis, penggunaannya tentu harus dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila sudah tidak memenuhi syarat, masyarakat berhak mengetahui alasan material tersebut tetap dipertahankan.

Sejumlah pertanyaan pun mengemuka, antara lain:

Apakah kondisi rangka atap telah diperiksa secara menyeluruh sebelum pemasangan penutup atap baru?

Apakah terdapat hasil pemeriksaan teknis yang menyatakan rangka lama masih layak digunakan?

Jika ditemukan bagian yang tidak memenuhi standar, mengapa tidak dilakukan penggantian?

Apakah dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) memuat pekerjaan penggantian rangka atap?

Jika terdapat alokasi anggaran, bagaimana realisasi pelaksanaannya?

Jika tidak terdapat item penggantian rangka, atas dasar apa pekerjaan tersebut dikategorikan sebagai revitalisasi?

Pertanyaan tersebut dinilai penting dijawab secara terbuka guna memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kualitas hasil pekerjaan sekaligus memastikan penggunaan anggaran publik dilakukan secara akuntabel.

Dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah, pengawas pekerjaan memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar perencanaan, spesifikasi teknis, kontrak kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pengawas berkewajiban memberikan catatan, meminta perbaikan, hingga merekomendasikan penghentian pekerjaan apabila diperlukan demi menjamin mutu dan keselamatan bangunan.

Bangunan sekolah merupakan fasilitas publik yang setiap hari digunakan oleh guru dan peserta didik. Oleh karena itu, aspek keselamatan struktur menjadi prioritas utama yang tidak boleh diabaikan.

Transparansi mengenai kondisi teknis bangunan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi terkait mengenai kondisi rangka atap yang menjadi perhatian masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Publik berharap penjelasan resmi dapat segera disampaikan agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi, sekaligus memastikan bahwa proyek revitalisasi benar-benar menghasilkan bangunan sekolah yang kuat, aman, berkualitas, dan sesuai dengan perencanaan serta penggunaan anggaran negara.(@Hrp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *