Mediametrotapraya.news, humbahas- Keresahan warga Kecamatan Pollung sudah meluap dan tidak bisa lagi ditunda. Kelangkaan solar subsidi yang terus berulang, stok yang habis dalam sekejap, serta pembeli dengan jeriken besar dan tangki modifikasi yang selalu mendahului warga biasa, memicu kemarahan luas. Saat dikonfirmasi media, Kapolsek Pollung Iptu Herbert Jonson Leydeker Silaban, S.H. menyatakan pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU. Namun jawaban itu dianggap belum cukup — rakyat menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji bicara.
Kapolsek berjanji konfirmasi kepada pihak SPBU, tapi rakyat sudah tidak sabar
Melalui sambungan telepon seluler, Selasa (1/9/2026), Kapolsek Pollung menyampaikan, “Kami akan konfirmasi kepada pihak SPBU.”
Kalimat itu diharapkan menjadi awal kejelasan mekanisme penyaluran solar, serta dugaan pembelian menggunakan jeriken maupun tangki modifikasi yang selama ini merugikan masyarakat. Namun warga menegaskan: konfirmasi saja tidak cukup harus ada tindakan.
Pemandangan yang sama terulang setiap hari: begitu pintu SPBU dibuka, pembeli membawa jeriken dan tabung berukuran besar langsung menyerbu. Dalam waktu singkat, solar subsidi sudah dinyatakan habis — sementara warga yang datang dengan kendaraan untuk kebutuhan sehari-hari, pertanian, dan transportasi justru pulang dengan tangan kosong.
Kami yang butuh untuk kendaraan dan ladang justru tidak kebagian. Yang beli jeriken-jeriken besar itu bukan untuk dipakai sendiri, pasti dijual kembali dengan harga naik! Kenapa tidak ada yang mengawasi?!” keluh seorang warga yang sudah berhari-hari kesulitan mendapatkan solar.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan kuat bahwa ada oknum yang membeli dalam jumlah borongan untuk ditimbun dan dikomersilkan kembali. Jika dibiarkan, sama saja dengan membiarkan hak rakyat kecil dirampas untuk keuntungan segelintir orang yang serakah.
Warga tuntut 6 tindakan tegas — tidak boleh hanya janji!
Secara bulat, warga Kecamatan Pollung menuntut pihak kepolisian segera lakukan:
Pengawasan langsung dan berkelanjutan di SPBU Pollung saat jam penjualan berlangsung — TIDAK BOLEH HANYA SESekali!
Penggeledahan terhadap kendaraan dan muatan yang membawa jeriken dalam jumlah besar, sebelum dan sesudah pembelian!
Verifikasi identitas dan maksud pembelian — pastikan solar subsidi dibeli untuk kebutuhan sendiri, BUKAN untuk diperdagangkan!
Tetapkan dan tegaskan batas kuota pembelian per orang/kendaraan sesuai aturan yang berlaku, awasi tanpa kompromi!
Amankan dan periksa siapa pun yang terbukti membeli dalam jumlah tidak wajar — dugaan penimbunan HARUS ditindak tegas sesuai hukum!
Koordinasi dengan pihak manajemen SPBU dan Pertamina untuk memastikan aturan penjualan dijalankan BENAR dan transparan!
penimbunan bbm subsidi= tindak pidana berat!
Warga mengingatkan bahwa menimbun, menyembunyikan, maupun memperdagangkan kembali BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam:
– UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah
– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — pelanggaran penyaluran dan pemanfaatan BBM dapat dikenakan sanksi pidana berat
– Peraturan Menteri Perdagangan terkait pengendalian dan pengawasan BBM bersubsidi — pembelian untuk dijual kembali adalah pelanggaran tegas!
Didesak Kepada Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K.:
Jangan tunggu konfirmasi saja! Segera arahkan Satreskrim dan Tipidter turun ke lapangan, lakukan pengawasan dan pemeriksaan di SPBU Pollung SEKARANG! Jangan biarkan keluhan ini hanya menjadi angin lalu. Transparansi dan penindakan tegas adalah jawaban yang rakyat tunggu sejak lama.
Kami tidak meminta hal yang berlebihan kami hanya ingin keadilan. Solar subsidi ini milik rakyat, bukan milik oknum yang serakah. Polres Humbahas, jangan tutup mata! Turun tangan sekarang, sebelum rakyat semakin menderita karena ulah penimbun!
Solar subsidi dijual murah karena disubsidi negara untuk rakyat kecil — bukan untuk diserok, ditimbun, dan dijual kembali dengan harga tinggi. Siapa pun yang terbukti melakukannya, harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum!(@Hrp)













