Mediametrotapraya.news, humbahas Dugaan pelanggaran BBM bersubsidi kian mengkhawatirkan di Kabupaten Humbang Hasundutan! Mobil yang sama — Mitsubishi L300 dengan Nomor Polisi BB 8635 DC — kini terlihat kembali beroperasi secara mencurigakan, kali ini di SPBU Hutapaung, mengangkut puluhan jerigen berisi solar bersubsidi! Pengisian ke wadah jerigen dalam jumlah besar ini sangat menguatkan dugaan penimbunan dan pengalihan BBM subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil!
Bukan hanya sekali, tapi berulang di lokasi berbeda! Ini bukan lagi dugaan — ini pola operasi yang terencana! Siapa yang berani melindungi hingga bisa beroperasi di beberapa SPBU tanpa terhambat?!
Fakta-fakta yang terungkap di SPBU Hutapaung semakin mempertegas dugaan,
-Mobil L300 BB 8635 DC — kendaraan yang sama yang sebelumnya terlihat di SPBU Pollung, kini beroperasi di SPBU Hutapaung!
-Puluhan jeriken di bak mobil — diisi bukan ke tangki kendaraan, melainkan ke wadah plastik jeriken dalam jumlah besar!
-Pengisian berulang-ulang — diduga dilakukan berulang kali hingga jerigen penuh, lalu dibawa pergi tanpa surat jalan maupun izin pengangkutan!
– Melanggar aturan dasar BBM subsidi — solar subsidi WAJIB diisi langsung ke tangki kendaraan/alat mesin, DILARANG KERAS ke jeriken, galon, atau wadah lain!
-Berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain — ini menunjukkan adanya pola terorganisir, bukan kebutuhan pribadi!
Jika mobil yang sama bisa mengambil solar subsidi di beberapa SPBU berbeda dalam jumlah besar — berarti ada yang sengaja melonggarkan aturan di setiap lokasi! Apakah semua Kepala SPBU tidak tahu aturan? Atau memang ada yang melindungi dari atas?!
Aturan tegas, pengisian ke jeregen, pelanggaran berat, berulang, tindak pidana!
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 jo Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2016:
-Pasal 10 ayat (3): BBM bersubsidi hanya boleh diisi langsung ke tangki kendaraan bermotor, alat mesin pertanian, atau perahu — DILARANG mengisi ke wadah lain!
-Pasal 14 ayat (2): Dilarang menimbun, menyimpan, mengalihkan, atau menjual kembali BBM bersubsidi di luar ketentuan!
-Pasal 15: Pengelola SPBU bertanggung jawab penuh atas setiap liter BBM yang keluar dari pompa!
-Sanksi Pidana: Pelanggar dapat dijerat Pasal 212 KUHP jo UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — ancaman penjara 5 tahun dan denda miliaran rupiah!
-Jika dilakukan berulang-ulang — ini terbukti tindak pidana yang terencana dan berlanjut!
Bukan sekali, bukan dua kali — tapi berulang di lokasi berbeda! Itu bukan kebetulan — itu kejahatan yang direncanakan! Aturan itu jelas — lalu mengapa dibiarkan berulang-ulang?!
Kepala SPBU Hutapaung, dan Kepolisian masyarakat menuntut jawaban terbuka,
Siapa pemilik dan pengemudi mobil L300 BB 8635 DC? Mengapa bisa mengambil solar subsidi dengan mengisi BBM solar menggunakan jeregen?!
Apakah Kepala SPBU Hutapaung tahu melayani pengisian ke jerigen itu DILARANG?! Mengapa tetap dilayani — ada uang pelicin, ada perintah khusus, atau memang tidak ada pengawasan sama sekali?!
Ke mana puluhan jeriken solar itu dibawa? Apakah dijual kembali dengan harga lebih tinggi di lokasi lain? Siapa pembelinya?!
Petani kesulitan mendapatkan solar untuk membajak sawah — sementara oknum mengangkut puluhan jerigen dengan mudah! Masyarakat antre berjam-jam dapat sedikit, sementara ada yang mengangkut dalam jumlah besar tanpa antre!
Kerugian negara miliaran rupiah — subsidi yang ditujukan untuk rakyat, malah jadi keuntungan pribadi oknum! Ketidakadilan yang sistematis — jika dibiarkan berulang-ulang di berbagai lokasi, berarti ada dugaan sistem yang melindunginya!
Ini bukan sekadar pelanggaran — ini perampokan hak rakyat yang dilakukan secara terang-terangan dan berulang-ulang! Jika mobil yang sama bisa berpindah dari SPBU ke SPBU lain tanpa terhambat — di mana penegakan hukumnya?!
Kepada Bupati Humbang Hasundutan, Polres Humbahas, Satgas Pengawas penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi,Kabupaten humbahas.
Kami minta agar langsung melacak dan mencari pemilik atau pengemudi L300 BB 8635 DC — yang sudah jelas melakukan pelanggaran pembelian minyak solar bersubsidi (@Hrp)













