Mediametrotapraya.news, humbahas– Pemberitaan yang dimuat MediaSumut24.com pada 1 Agustus 2026 berjudul “Panitia HUT ke-23 Humbahas Diminta Minta Maaf: Kelalaian Protokol Timbulkan Polemik, Sekda Dampingi Bupati Dinilai Tak Sesuai UU” memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Bukan hanya mengenai substansi pemberitaannya, tetapi juga cara menarik kesimpulan yang dinilai sebagian kalangan terlalu cepat sebelum seluruh fakta terungkap.
Sejumlah pemerhati pemerintahan menilai bahwa pemberitaan tersebut lebih banyak menampilkan penilaian normatif dibanding uraian fakta yang telah diverifikasi secara utuh. Klaim bahwa panitia telah melakukan kelalaian hingga wajib meminta maaf kepada Wakil Bupati dan masyarakat dianggap memerlukan pembuktian yang lebih kuat, baik melalui dokumen resmi, kronologi yang lengkap, maupun keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Perhatian publik juga tertuju pada pernyataan yang menyebut kehadiran Sekretaris Daerah mendampingi Bupati dalam salah satu rangkaian acara sebagai tindakan yang “tidak sesuai Undang-Undang”. Menurut sejumlah kalangan, pernyataan dengan konsekuensi hukum seperti itu semestinya disertai penjelasan mengenai aturan yang dimaksud, termasuk pasal atau ketentuan yang diduga dilanggar. Tanpa penjelasan tersebut, masyarakat hanya menerima sebuah kesimpulan tanpa mengetahui dasar hukumnya.
Dalam praktik pemerintahan, kehadiran Sekretaris Daerah pada kegiatan resmi bukanlah hal yang luar biasa. Pada situasi tertentu, Sekda dapat menjalankan fungsi administratif maupun koordinatif sesuai kebutuhan acara. Karena itu, penilaian mengenai benar atau tidaknya suatu tindakan dalam keprotokolan tidak cukup hanya dilihat dari dokumentasi foto atau potongan peristiwa, tetapi harus dipahami berdasarkan keseluruhan rangkaian kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
Hal serupa berlaku terhadap sorotan mengenai perbedaan busana antara Bupati dan Wakil Bupati. Sejumlah pemerhati berpendapat bahwa perbedaan tersebut tidak otomatis menjadi bukti adanya pengabaian terhadap Wakil Bupati ataupun kesalahan panitia. Dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, perubahan teknis sering kali terjadi dan belum tentu mencerminkan adanya pelanggaran prosedur.
Pemberitaan tersebut juga mengangkat dugaan terlewatnya doa pembukaan sebagai bagian dari kelemahan penyelenggaraan acara. Namun sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa apabila memang terjadi kekeliruan oleh pembawa acara, hal tersebut lebih tepat menjadi bahan evaluasi teknis daripada langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh panitia gagal menjalankan tugasnya.
Yang tidak kalah penting, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa prinsip keberimbangan merupakan fondasi utama dalam dunia jurnalistik. Ketika suatu pemberitaan memuat tuduhan atau kritik terhadap penyelenggara kegiatan, maka ruang klarifikasi dari pihak yang diberitakan seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Hal ini penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak hanya melihat persoalan dari satu sudut pandang.
Di sisi lain, pelaksanaan HUT ke-23 Kabupaten Humbang Hasundutan berhasil menghadirkan berbagai rangkaian kegiatan yang melibatkan unsur pemerintah, Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, pelajar, serta ribuan masyarakat. Banyak pihak berharap evaluasi terhadap kekurangan teknis tidak mengaburkan capaian positif penyelenggaraan kegiatan secara keseluruhan.
Para pemerhati juga mengingatkan bahwa kritik merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun kritik yang baik harus dibangun di atas data, fakta yang dapat diverifikasi, dan dasar hukum yang jelas. Menyampaikan dugaan sebagai sebuah kepastian sebelum seluruh fakta diperoleh justru berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Karena itu, polemik ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak. Panitia dapat melakukan evaluasi apabila memang ditemukan kekurangan, sementara media tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menjunjung tinggi prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta menghindari kesimpulan yang melampaui fakta yang telah dapat dibuktikan.(@Hrp)













