Mediametrotapraya.news, humbahas– Polemik mengenai pembagian baju senam pada rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Humbang Hasundutan masih menjadi perhatian publik. Namun di tengah berkembangnya berbagai opini, sejumlah dokumen resmi dan keterangan narasumber menunjukkan bahwa persoalan tersebut seharusnya ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Hasil penelusuran media menunjukkan bahwa Panitia HUT ke-23 Kabupaten Humbang Hasundutan telah menerbitkan sejumlah surat resmi sebagai dasar pemberitahuan pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan. Hal tersebut memperlihatkan bahwa secara administratif, persiapan kegiatan telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Surat Panitia Nomor 10/PANHUT/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026 berisi undangan menghadiri kegiatan Senam Massal, Pemeriksaan Kesehatan, dan Donor Darah yang dijadwalkan pada 24 Juli 2026. Sementara itu, Surat Nomor 25/PANHUT/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026 mengundang jajaran pejabat daerah untuk mengikuti gladi bersih sebagai bagian dari persiapan puncak peringatan HUT Kabupaten.
Keberadaan surat-surat tersebut menunjukkan bahwa agenda kegiatan telah disampaikan secara resmi kepada pihak-pihak terkait. Meski demikian, surat itu memang tidak mengatur teknis pembagian pakaian senam sehingga persoalan distribusi pakaian harus dipisahkan dari substansi undangan kegiatan.
Menurut narasumber yang mengetahui proses persiapan kegiatan, setelah isu tersebut mencuat telah dilakukan klarifikasi internal terhadap ajudan maupun staf di lingkungan Wakil Bupati.
“Dalam klarifikasi itu diakui bahwa surat undangan beserta agenda rangkaian kegiatan telah diterima. Artinya, informasi mengenai jadwal kegiatan sebenarnya sudah diketahui,” ujar narasumber.
Narasumber juga menjelaskan bahwa saat pembagian pakaian senam, sekretaris Wakil Bupati sedang berada di luar daerah sehingga panitia menitipkan pakaian tersebut melalui sekretariat sebelum akhirnya diteruskan kepada pendamping Wakil Bupati.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, pakaian itu sudah diserahkan kepada pihak yang berwenang di lingkungan Wakil Bupati. Karena itu, apabila muncul anggapan bahwa panitia sama sekali tidak memberikan pakaian, hal tersebut perlu diklarifikasi kembali kepada semua pihak yang terlibat,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi internal tanpa berkembang menjadi polemik yang memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.
Menurutnya, masyarakat lebih membutuhkan penjelasan yang utuh daripada pernyataan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Sebab, setiap pernyataan pejabat publik memiliki dampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Narasumber juga menepis anggapan bahwa hubungan Bupati dan Wakil Bupati sedang tidak harmonis. Ia justru menilai Bupati selama ini menunjukkan komitmen menjaga kebersamaan dalam menjalankan pemerintahan.
Sebagai contoh, ia mengungkapkan bahwa Bupati pernah mendatangi langsung ruang kerja Wakil Bupati untuk memberikan ucapan selamat ulang tahun sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada pasangan kerjanya.
“Bagi kami, itu merupakan sikap seorang pemimpin yang mengedepankan etika, kebersamaan, dan penghormatan terhadap mitra kerja. Gestur seperti itu seharusnya menjadi contoh bahwa kepentingan pemerintahan berada di atas kepentingan pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, narasumber mengingatkan bahwa masyarakat tidak menilai kualitas kepemimpinan dari persoalan pakaian atau atribut seremonial, melainkan dari kemampuan para pemimpin menjaga kekompakan, menyelesaikan persoalan melalui komunikasi yang baik, serta menghadirkan pelayanan publik yang maksimal.
Ia berharap polemik tersebut segera diakhiri dengan klarifikasi terbuka dari seluruh pihak agar tidak terus menjadi bahan perdebatan yang menguras energi pemerintahan. Menurutnya, peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten seharusnya menjadi momentum memperkuat persatuan, mempererat sinergi antarpemimpin daerah, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai mekanisme penyaluran pakaian senam masih berdasarkan penjelasan narasumber. Oleh karena itu, media tetap membuka ruang konfirmasi kepada panitia penyelenggara maupun pihak Wakil Bupati agar seluruh informasi dapat tersaji secara utuh, berimbang, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.(@Hrp)













