Pemkab humbahas buka suara terkait POLEMIK HUT KE-23: kritik boleh, namun wajib berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku

Mediametrotapraya.news, humbahas— Menanggapi gelombang pemberitaan dan sorotan publik terkait pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Humbang Hasundutan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan secara resmi memberikan penjelasan terbuka guna meluruskan berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat. Penjelasan disampaikan melalui Kepala Bagian Hukum Setdakab Humbang Hasundutan, Syahrizal Simamora, dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sabar Purba, dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada awak media.

Keduanya membuka pernyataan dengan sikap terbuka: Setiap kritik dan masukan adalah bagian sah dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Namun demikian, penyampaiannya tetap harus mengedepankan objektivitas, transparansi, keberimbangan, serta didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan selaras dengan peraturan perundang-undangan serta etika jurnalistik. Kritik yang sehat membangun, namun tuduhan tanpa dasar yang jelas justru berpotensi menyesatkan publik.

Menanggapi pemberitaan yang menyebut pendampingan Sekretaris Daerah dalam rangkaian acara HUT dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang, Kepala Bagian Hukum Syahrizal Simamora menyampaikan hal yang sangat mendasar:

“Sampai saat ini, kami belum mengetahui secara pasti Undang-Undang mana yang dimaksud telah dilanggar. Jika ada penilaian bahwa suatu tindakan melanggar aturan, maka sudah seharusnya disebutkan pasal dan ketentuan mana yang dilanggar. Tanpa menyebutkan dasar hukum spesifiknya, tuduhan tersebut menjadi tidak jelas ukurannya dan menimbulkan persepsi yang beragam di tengah masyarakat.”

Lebih lanjut dijelaskan, kehadiran Sekretaris Daerah mendampingi Bupati dalam rangkaian kegiatan daerah merupakan hal yang wajar dan sesuai mekanisme penyelenggaraan pemerintahan. Selama tidak ada larangan tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tata urutan penyelenggaraan kegiatan. Wakil Bupati juga turut hadir dalam kegiatan tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum yang terjadi.

Terkait sorotan mengenai perbedaan pakaian dinas antara Bupati dan Wakil Bupati, Syahrizal Simamora memandang hal tersebut sebagai persoalan yang sifatnya teknis dan manusiawi:

“Pelaksanaan HUT daerah sudah sering dilaksanakan sebelumnya. Jika terjadi hal-hal yang kurang sempurna, termasuk perbedaan pakaian atau ada yang terlupa sesaat, itu adalah hal yang manusiawi dan wajar terjadi. Saya tidak melihat adanya pelanggaran yang mengharuskan panitia meminta maaf secara resmi kepada publik hanya karena persoalan pakaian.”

Meski demikian, hal itu tidak berarti menutup mata terhadap kekurangan. “Semoga ke depan setiap kegiatan pemerintah dipersiapkan lebih matang, koordinasi semakin diperketat, sehingga tidak menimbulkan kesan yang kurang baik di hadapan masyarakat,” tambahnya.

Asisten I Sabar Purba menjelaskan secara rinci mekanisme penyampaian informasi dan undangan dalam rangkaian kegiatan HUT ke-23:

“Seluruh rangkaian kegiatan telah disusun dan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Informasi pelaksanaan kegiatan telah disampaikan melalui jalur kedinasan, termasuk kepada ajudan dan staf di lingkungan Kantor Wakil Bupati sesuai alur koordinasi yang berlaku.”

Dijelaskan pula hal yang sering disalahpahami: Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan para Pimpinan OPD bukanlah pihak yang menerima undangan layaknya tamu, melainkan justru bagian dari UNSUR PENYELENGGARA kegiatan. Oleh karena itu, surat undangan resmi disampaikan kepada para tamu dari luar unsur penyelenggara — unsur pusat, provinsi, anggota DPR/DPRD, instansi vertikal, BUMN/BUMD, tokoh masyarakat, mantan pimpinan daerah, kalangan swasta, serta tamu kehormatan lainnya

Pada akhirnya, kedua pejabat sama-sama menegaskan sikap Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan: Kami terbuka selebar-lebarnya terhadap kritik dan masukan yang membangun. Namun kami juga menegaskan: setiap penilaian dan kritik harus didasarkan pada fakta yang utuh, data yang akurat, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan, hal itu akan menjadi bahan evaluasi bersama demi perbaikan di masa mendatang. Tetapi sebaliknya, jika tuduhan disampaikan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa bukti yang memadai, dan hanya berasumsi sepihak — maka hal itu tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran. Biarkan fakta, data, dan peraturan yang berlaku menjadi hakim yang sesungguhnya.

“Yang terpenting, seluruh evaluasi dilakukan secara objektif dan berkeadilan, agar ke depan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan semakin baik, semakin profesional, dan semakin mampu memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Humbang Hasundutan,” tutup Sabar Purba.(@Hrp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *