Berhasil! undercover buy Satres narkoba polres humbahas ringkus pengedar sabu, 15 kali transaksi — tanda jaringan aktif!

Mediametrotapraya.news, humbahas- Keberhasilan besar diraih Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Humbang Hasundutan setelah berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu melalui operasi Undercover Buy yang presisi. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang sigap melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Pangambatan, Desa Pargaulan, Kecamatan Lintongnihuta, Selasa malam (18/8/2026), sekitar pukul 21.00 WIB.

Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkotika di Humbang Hasundutan!

Kasat Resnarkoba Polres Humbahas, Iptu Hafiz Ansari, M.H., melalui KBO Ipda Welman Simangunsong, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi warga terkait kerap terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Langkah cepat diambil: personel segera turun dan melakukan penyamaran (undercover buy) untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut.

Saat menyadari kehadiran petugas, pelaku berinisial ALB (23), warga Kecamatan Pollung, panik dan langsung membuang barang yang diduga narkotika dengan tangan kanannya. Namun, upaya menghilangkan barang bukti itu sia-sia — pelaku tetap berhasil diamankan oleh petugas.

Pelaku mungkin berpikir bisa lepas dengan membuang barang — tapi hukum tetap berjalan. Setiap tindakan terekam, setiap jejak dilacak!

Dari hasil interogasi di lokasi, terungkap fakta yang sangat mengkhawatirkan:

Pelaku baru saja mengambil 1 paket sabu dari seseorang berinisial S, warga Balige — menunjukkan adanya jaringan antar-daerah yang aktif memasok narkotika ke Humbahas!

-Rencananya barang tersebut akan dijual di lokasi tersebut — berarti titik penjualan tetap dan berulang!

– Pelaku mengaku telah melakukan transaksi serupa kurang lebih 15 kali di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan — ini bukan kejadian pertama, ini sudah berlangsung lama!

-Barang bukti berhasil diamankan: 1 bungkus plastik klip merah berisi sabu, berat netto 0,42 gram, disembunyikan di dalam kotak rokok.

15 kali transaksi berarti puluhan orang sudah terpapar narkoba ini! Dan ini hanya satu pelaku — berapa lagi yang beroperasi di bawah radar?! Ini peringatan keras bagi seluruh masyarakat dan penegak hukum!

Atas perbuatannya, tersangka ALB dijerat dengan:

– Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ATAU

-Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara! Namun ini belum berakhir — pihak penyidik akan terus menelusuri jejak supplier berinisial S dari Balige untuk memutus rantai pasokan secara menyeluruh!

Ipda Welman Simangunsong menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Humbahas:

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Tidak ada tempat bagi pengedar di Humbang Hasundutan — kami akan terus bergerak, terus memburu, dan terus memutus rantai narkoba sampai ke akarnya!”

Penangkapan ini berkat informasi masyarakat yang jujur dan berani melapor. Ini bukti bahwa ketika rakyat dan Polri bersatu, tidak ada kejahatan yang bisa berlindung!

Peringatan untuk seluruh masyarakat, Narkoba tidak datang sendirian — ia datang dengan jaringan, dengan pasokan, dan dengan target. Keberhasilan penangkapan ALB menunjukkan adanya aliran narkoba dari luar daerah masuk ke Humbahas. Tetap waspada, tetap berani melapor — setiap informasi dari warga adalah kunci untuk menyelamatkan generasi kita!

Pesan untuk pengedar, Humbahas bukan tempat untuk berdagang racun. Semakin banyak yang kalian jual, semakin cepat kalian tertangkap. Polisi tidak tidur, dan rakyat tidak buta! (@Hrp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *