Berita  

KOMBES POL. (PURN.) Dr. Maruli Siahaan Melayat ke Rumah Duka Alm. Ir. Marulak Ojahan Panjaitan di Medan

Medan, Sabtu, 13 Juni 2026 – Maruli Siahaan selaku Ketua Umum PPSD Siahaan Kota Medan dan Anggota DPR RI Komisi XIII Daerah Pemilihan Sumatera Utara I melakukan kunjungan sosial (melayat) untuk menyampaikan kata penghiburan serta turut berdukacita atas meninggalnya atau berpulangnya ke Rumah Bapa di Surga almarhum Marulak Ojahan Panjaitan yang tutup usia 55 tahun.
Dalam kegiatan tersebut, Maruli Siahaan didampingi oleh Lukman Siahaan beserta pengurus dan anggota PPSD Siahaan Kota Medan.
Almarhum merupakan suami dari Maria Siahaan, Pomparan Raja Pangahut Tua. Keluarga yang berduka berdomisili di wilayah PPSD Siahaan Sektor 17 Tanjung Sari, Kota Medan. Sementara itu, rumah duka beralamat di Gedung Serbaguna GKPI Sei Agul, Jalan Orde Baru, Sei Agul, Medan.
Pada kesempatan tersebut, Maruli Siahaan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Beliau mengajak seluruh keluarga untuk tetap tabah, berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta meyakini bahwa di balik setiap peristiwa duka terdapat rencana indah dari Tuhan yang akan dinyatakan pada waktu-Nya.
Menurutnya, kehilangan orang yang dikasihi merupakan peristiwa yang berat bagi keluarga. Namun demikian, iman dan pengharapan kepada Tuhan menjadi sumber kekuatan untuk menjalani masa-masa dukacita dengan penuh ketabahan dan keikhlasan.
Kunjungan sosial tersebut merupakan wujud nyata komitmen PPSD Siahaan Kota Medan dalam menjaga dan mempererat nilai-nilai kekeluargaan, kebersamaan, serta kepedulian sosial di tengah-tengah pomparan Siahaan, khususnya pada saat anggota keluarga besar menghadapi kedukaan.
Melalui kehadiran langsung di rumah duka, PPSD Siahaan Kota Medan menunjukkan solidaritas dan perhatian kepada keluarga yang ditinggalkan sebagai bagian dari semangat persaudaraan dan kebersamaan yang terus dijaga dan diwariskan dalam kehidupan bermasyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *