Mediametrotapraya.news, Taput-
Ada apa dengan pengelolaan Pemerintahan Desa Siborong-borong II, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara?
Pertanyaan itu mencuat setelah tiga orang perangkat desa memilih tidak masuk kerja sebagai bentuk protes terhadap persoalan kesejahteraan, biaya operasional serta sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa yang mereka klaim telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, empat perangkat desa disebut sempat menyatakan sikap untuk melakukan mogok kerja. Namun dalam pelaksanaannya hanya tiga orang yang benar-benar mengambil sikap tersebut, sementara satu perangkat lainnya tidak melanjutkan aksi setelah mempertimbangkan berbagai hal.
Persoalan ini bukan sekadar soal gaji.
Para perangkat desa mempertanyakan hak operasional, pertanggungjawaban anggaran, kegiatan penanganan stunting, SPJ, SPPD, anggaran lembaga desa hingga sejumlah kegiatan yang menurut mereka perlu dicocokkan antara dokumen dengan realisasi di lapangan.
Yang lebih serius, muncul klaim mengenai adanya dugaan ketidaksesuaian penyaluran anggaran stunting tahun 2024–2025.
Bertahun-tahun Mengaku Bekerja, Hak Operasional Dipertanyakan
Salah seorang perangkat desa, Putra Silaban, yang disebut menjabat sebagai TPK sekaligus Kasi Tata Usaha dan Kesejahteraan, mengaku telah menjalankan tugas sejak sekitar 2019.
Menurut Putra, selama bertahun-tahun dirinya dan sejumlah perangkat desa belum menerima biaya operasional sebagaimana yang mereka harapkan.
Ia menegaskan persoalan tersebut berbeda dengan gaji perangkat desa yang disebut telah masuk melalui rekening masing-masing.
Putra mengklaim terdapat biaya operasional sekitar Rp2 juta per orang untuk periode enam bulan, bahkan pada periode tertentu disebut mencapai sekitar Rp2,5 juta.
Pertanyaannya kemudian sederhana: jika memang terdapat hak yang telah dianggarkan, ke mana dan bagaimana mekanisme penyalurannya?
Namun, pertanyaan tersebut tentu harus dijawab berdasarkan dokumen APBDes, dasar penganggaran, bukti pencairan serta dokumen pertanggungjawaban resmi.
«“Kami sudah lama bersabar. Kami bukan mau melawan kepala desa. Kami hanya meminta apa yang menjadi hak kami diberikan. Kalau ada yang tidak baik atau tidak lurus, mari kita luruskan,” ujar Putra.»
Dana Stunting Rp48 Juta Disorot, Benarkah Hanya Sebagian yang Tersalurkan?
Sorotan berikutnya jauh lebih serius.
Putra mengungkapkan adanya anggaran penanganan stunting tahun anggaran 2024 dan 2025 yang menurut keterangannya bernilai sekitar Rp48 juta untuk enam orang sasaran.
Ia mengklaim terdapat persoalan antara anggaran yang tercantum dengan realisasi penyaluran kepada masyarakat.
Bahkan, Putra mengaku menolak menandatangani SPJ karena menurutnya terdapat kegiatan atau bantuan yang belum benar-benar disalurkan kepada penerima.
«“Saya tidak mau tanda tangan karena menurut saya belum disalurkan. Kalau memang sudah disalurkan, mari kita salurkan dulu, baru saya tanda tangan,” katanya.»
Putra juga menyebut realisasi yang menurut pengamatannya hanya sebagian kecil dari anggaran tersebut.
Jika klaim itu benar, persoalannya tentu bukan lagi sekadar konflik internal perangkat desa.
Sebab, yang harus dijawab adalah berapa anggaran sebenarnya, siapa penerimanya, apa bentuk bantuannya, kapan disalurkan, berapa yang telah direalisasikan, serta apakah seluruh bukti pertanggungjawaban sesuai dengan kondisi di lapangan.
Semua itu dapat diuji melalui APBDes, RKPDes, laporan realisasi anggaran, SPJ, kuitansi, bukti transfer, daftar penerima manfaat, dokumentasi kegiatan dan dokumen pendukung lainnya.
Tanpa pemeriksaan dokumen, tudingan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai penyimpangan. Namun tanpa klarifikasi dan pemeriksaan pula, pertanyaan publik akan terus berkembang.
SPJ Jadi Titik Krusial
Pernyataan mengenai SPJ menjadi salah satu bagian yang patut mendapat perhatian.
Apabila benar terdapat dokumen pertanggungjawaban yang ditandatangani sementara kegiatan belum direalisasikan, hal tersebut perlu segera diverifikasi oleh pihak berwenang.
Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan ternyata telah dilaksanakan dan dokumen pertanggungjawabannya benar, pemerintah desa dapat menunjukkan bukti-bukti tersebut.
Di sinilah dokumen berbicara. Bukan sekadar siapa yang paling keras memberikan pernyataan.
SPPD, PKK, LPM, LAD hingga Belanja Modal Ikut Dipertanyakan
Tidak berhenti pada dana stunting.
Putra juga mempertanyakan sejumlah pos anggaran lainnya, mulai dari SPPD, biaya operasional, kegiatan PKK, rapat, honorarium lembaga desa seperti LPM dan LAD, pemeliharaan hingga belanja modal.
Menurutnya, terdapat sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan tetapi perlu dicocokkan kembali dengan kondisi sebenarnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui seluruh proses pengelolaan keuangan desa karena tugasnya hanya berada pada bagian tertentu.
«“Yang detail mengenai pertanggungjawaban keuangan tentu operator dan pihak yang mengelola keuangan lebih mengetahui. Saya sebagai pengelola hanya mengetahui bagian yang menjadi tugas saya,” ujarnya.»
Karena itu, perangkat desa tersebut meminta agar seluruh dokumen keuangan diperiksa secara terbuka oleh pihak yang berwenang.
Persoalan Sistem Keuangan Desa Juga Dipertanyakan
Hal lain yang turut menjadi sorotan adalah mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Putra mempertanyakan penggunaan sistem pengelolaan keuangan desa dan menyebut adanya perubahan mekanisme yang menurutnya perlu mendapat penjelasan.
Namun, tudingan mengenai perubahan sistem keuangan maupun dugaan adanya motif tertentu di balik perubahan tersebut belum dapat dipastikan dan harus dikonfirmasi kepada Pemerintah Desa serta instansi terkait.
Jika memang terdapat perubahan mekanisme, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar, prosedur dan alasan perubahan tersebut.
Bukan Sekadar Mogok, Mereka Menuntut Jawaban
Para perangkat desa yang mengambil sikap mogok kerja menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan untuk melawan kepala desa maupun pemerintah.
Mereka mengaku kecewa karena persoalan yang telah lama disampaikan tidak kunjung menemukan titik penyelesaian.
Mereka meminta pemerintah kecamatan, Dinas PMD, Inspektorat dan pemerintah daerah turun tangan untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.
Tuntutan mereka antara lain:
1. Kejelasan dan pembayaran hak operasional yang mereka klaim belum diterima.
2. Pemeriksaan anggaran penanganan stunting 2024–2025.
3. Verifikasi kesesuaian SPJ dengan realisasi kegiatan.
4. Pemeriksaan SPPD dan sejumlah belanja desa.
5. Keterbukaan anggaran PKK, LPM, LAD dan lembaga desa lainnya.
6. Pemeriksaan pemeliharaan dan belanja modal.
7. Transparansi pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan desa.
Kepala Desa Jangan Diam, Publik Menunggu Jawaban
Sorotan kini tertuju kepada Kepala Desa Siborong-Borong II, Panahatan Silaban.
Pemerintah desa perlu memberikan penjelasan secara terbuka terhadap tudingan yang disampaikan perangkat desa tersebut.
Benarkah biaya operasional tidak dibayarkan sebagaimana diklaim?
Benarkah terdapat anggaran stunting sekitar Rp48 juta yang tidak sepenuhnya tersalurkan?
Benarkah ada persoalan SPJ yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan?
Bagaimana sebenarnya penggunaan anggaran PKK, LPM, LAD, SPPD dan belanja lainnya?
Dan apa alasan serta dasar perubahan mekanisme sistem pengelolaan keuangan desa yang dipersoalkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan diam.
Jika seluruh pengelolaan keuangan desa telah sesuai aturan, tunjukkan dokumennya dan jelaskan kepada publik melalui mekanisme yang tepat.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada pembenahan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Inspektorat dan Dinas PMD Perlu Turun Tangan
Polemik ini semestinya tidak dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan antara kepala desa dan perangkatnya. Sebab yang dipersoalkan menyangkut pengelolaan uang publik dan pelayanan pemerintahan desa.
Karena itu, pemeriksaan oleh pihak berwenang menjadi penting untuk menjawab apakah persoalan tersebut sebatas konflik internal pemerintahan desa atau memang terdapat persoalan administrasi maupun pengelolaan keuangan yang harus diperbaiki.
Inspektorat, Dinas PMD dan pemerintah kecamatan dituntut tidak hanya menjadi penonton ketika perangkat desa sudah memilih mogok kerja.
Turun ke lapangan, periksa dokumennya, cocokkan dengan fakta dan berikan kesimpulan berdasarkan bukti. Jangan Sampai Uang Publik Hanya Berhenti di Atas Kertas
Polemik Desa Siborong-Borong II kini menjadi perhatian karena menyentuh dua hal sekaligus: kesejahteraan perangkat desa dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Masyarakat tidak membutuhkan perang pernyataan. Masyarakat membutuhkan kepastian berdasarkan dokumen dan fakta.
Jika anggaran telah dicairkan, harus jelas siapa penerimanya. Jika kegiatan telah dilaksanakan, harus jelas buktinya. Jika SPJ telah dibuat, harus sesuai dengan kenyataan.
Jika hak perangkat memang telah dianggarkan, harus jelas siapa yang menerima dan bagaimana mekanisme penyalurannya.
Dan jika semua tudingan ternyata tidak benar, pemerintah desa juga berhak membantah dengan menunjukkan bukti.
Sebab uang desa bukan uang pribadi. Ada kewajiban moral dan administratif untuk mempertanggungjawabkannya.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi Kepala Desa Siborong-Borong II, Panahatan Silaban, serta pihak-pihak terkait lainnya masih dinantikan. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi secara berimbang.
Kini publik menunggu: apakah seluruh tudingan tersebut akan terbantahkan dengan dokumen, atau justru terbuka persoalan baru setelah dilakukan pemeriksaan? Jawabannya bukan berada di balik pernyataan.
Jawabannya ada di dokumen, bukti transaksi, realisasi kegiatan dan hasil pemeriksaan.(@Hrp)













