Mediametrotapraya.news, humbahas- Saat dikonfirmasi media, Selasa (1/9/2026), melalui telepon seluler terkait kondisi tersebut, Kapolsek Pollung Iptu Herbert Jonson Leydeker Silaban, SH menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU.
“Kami akan konfirmasi kepada pihak SPBU,” ujar Kapolsek.
Konfirmasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait mekanisme penyaluran solar dan dugaan pembelian menggunakan jeriken maupun tangki modifikasi. Keresahan warga Kecamatan Pollung memuncak dan tak bisa lagi dibiarkan. Kelangkaan solar subsidi yang terus berulang, antrean jeriken besar-besaran yang mendahului warga biasa, serta stok yang habis dalam sekejap memicu kemarahan luas. Secara bulat, warga meminta Polres Humbang Hasundutan segera turun tangan, lakukan pengawasan ketat, hingga penggeledahan di SPBU Pollung guna membongkar dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan seluruh masyarakat.
Setiap harinya, pemandangan yang sama terulang, begitu pintu SPBU dibuka, pembeli membawa jeriken dan tabung berukuran besar langsung menyerbu. Dalam waktu singkat, solar subsidi sudah dinyatakan habis — sementara warga yang membutuhkan untuk kendaraan, pertanian, dan keperluan rumah tangga terpaksa pulang kosong.
“Kami yang butuh untuk kendaraan dan ladang justru tidak kebagian. Yang beli jeriken-jeriken besar itu bukan untuk dipakai sendiri, pasti dijual kembali dengan harga naik! Kenapa tidak ada yang mengawasi?!” keluh seorang warga yang sudah berhari-hari kesulitan mendapatkan solar.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan kuat bahwa ada oknum yang membeli dalam jumlah borongan untuk ditimbun dan dikomersilkan kembali. Jika dibiarkan, sama saja dengan membiarkan hak rakyat kecil dirampas untuk keuntungan segelintir orang.
Lakukan pengawasan langsung dan berkelanjutan di SPBU Pollung saat jam penjualan berlangsung- tidak boleh hanya sesekali
Lakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan muatan yang membawa jeriken dalam jumlah besar sebelum dan sesudah pembelian
Verifikasi identitas dan maksud pembelian – pastikan solar subsidi dibeli untuk kebutuhan sendiri, bukan untuk diperdagangkan
Tegaskan batas kuota pembelian per orang/kendaraan sesuai aturan yang berlaku dan awasi pelaksanaannya tanpa kompromi
Amankan dan periksa siapa pun yang terbukti membeli dalam jumlah tidak wajar – dugaan penimbunan harus ditindak tegas sesuai hukum
Koordinasi dengan pihak manajemen SPBU dan Pertamina untuk memastikan aturan penjualan dijalankan benar
Warga mengingatkan bahwa menimbun, menyembunyikan, maupun memperdagangkan kembali BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam:
– UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah
– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — pelanggaran penyaluran dan pemanfaatan BBM dapat dikenakan sanksi pidana berat
– Peraturan Menteri Perdagangan terkait pengendalian dan pengawasan BBM bersubsidi
Pesan warga Pollung, “Kami tidak meminta hal yang berlebihan — kami hanya ingin keadilan. Solar subsidi ini milik rakyat, bukan milik oknum yang serakah. Polres Humbahas, jangan tutup mata! Turun tangan sekarang, sebelum rakyat semakin menderita karena ulah penimbun!”
Didesak kepada Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K.: Segera arahkan Satreskrim dan Tipidter untuk melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan di SPBU Pollung. Jangan biarkan keluhan ini hanya menjadi angin lalu. Transparansi dan penindakan tegas adalah jawaban yang rakyat tunggu.(@Hrp)













