Mediametrotapraya.news, humbahas- Fenomena pencurian barang berbahan besi yang dijuluki warga sebagai “Rayap Besi” sempat viral dan memicu keresahan luas di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Aksi pencurian yang terus berulang ini akhirnya berbuah hasil hukum: Satuan Reserse Kriminal Polres Humbahas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, namun fakta mengejutkan terungkap — keempatnya masih berstatus anak di bawah umur.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas peristiwa pencurian yang terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekira pukul 03.16 WIB, di lokasi kos-kosan MOX, Desa Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul. Barang-barang bermaterial besi milik pemilik tempat tersebut raib dicuri, dan kasus ini segera menyebar luas di media sosial serta menjadi sorotan publik. Pemilik kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Reskrim melalui Unit Reaksi Cepat (URC) bergerak cepat. Pada Senin, 31 Agustus 2026 malam, tim berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di lokasi yang sama, Desa Purba Dolok.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan fakta penting terkait status pelaku.
“Empat orang telah kami amankan dan mengakui perbuatannya saat diperiksa. Namun demikian, keempatnya merupakan anak di bawah umur.”
Penanganan kasus ini pun menjadi perhatian khusus. AKP Hitler menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap keempat anak tersebut akan berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kami tidak mempublikasikan identitas anak-anak tersebut demi melindungi hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung. Penanganan dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif, tidak sekadar memproses pidana.”
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Polres Humbahas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk melibatkan pembimbing kemasyarakatan dan pihak keluarga sesuai ketentuan SPPA.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Humbahas untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan barang-barang berharga, khususnya berbahan logam/besi yang kerap menjadi sasaran pencurian. Masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, agar kasus serupa tidak terus berulang.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa kepolisian tetap tegas menindak setiap pelanggaran hukum, sekaligus tetap menghormati hak-hak anak dalam proses peradilan pidana.(@Hrp)













