SAMOSIR, metrotapraya.news —
Penarikan dua sepeda motor milik Mery Rajagukguk oleh dua pria yang mengaku sebagai penagih FIFGROUP belum menemukan titik terang. Tidak ada berita acara, tanda terima, maupun dokumen resmi saat kendaraan tersebut dibawa.
Kini, nama N. Simanjuntak, yang disebut Mery sebagai salah satu pria yang membawa kendaraannya pada 1 Januari 2025, kembali muncul dalam persoalan konsumen lain di Kantor FIFGROUP Pos Samosir.
Mery mengaku menyerahkan dua kendaraan, yakni Honda CB150R BB 6636 EF dan Honda Beat Sporty BB 4205 DG, kepada N. Simanjuntak dan seorang pria bermarga Simbolon. Namun, hingga kini, dasar kewenangan, surat tugas, serta keberadaan kedua kendaraan tersebut belum terang.
Persoalan itu semakin menjadi sorotan setelah konsumen lain juga menyebut nama N. Simanjuntak.
Kasus Kedua Muncul
Pada 27 Agustus 2026, Hendrawani Sitinjak yang diwakili adiknya, Obey Sitinjak, mendatangi Kantor FIFGROUP Pos Samosir untuk mengambil BPKB sepeda motor. Keluarga mengaku seluruh angsuran telah dilunasi pada Maret 2026.
Namun, menurut Obey, pihak kasir menyatakan pembayaran belum tercatat lunas. Bahkan, masih terdapat tunggakan selama tiga bulan berikut denda.
Pernyataan tersebut sontak dipertanyakan keluarga karena mereka meyakini kewajiban pembayaran telah diselesaikan.
Menurut Obey, N. Simanjuntak kemudian muncul di kantor tersebut. Obey mengaku melihat N. Simanjuntak marah dan memberikan penjelasan terkait persoalan pembayaran itu.
Keterangan tersebut merupakan versi Obey dan masih memerlukan klarifikasi dari FIFGROUP maupun N. Simanjuntak.
Kemunculan nama yang sama dalam dua persoalan berbeda memunculkan pertanyaan serius. Apakah N. Simanjuntak merupakan petugas resmi FIFGROUP, tenaga alih daya, atau pihak eksternal yang bekerja atas penugasan tertentu?
Jika benar memiliki kewenangan melakukan penagihan, siapa yang menerbitkan surat tugasnya? Bagaimana setiap pembayaran konsumen dicatat? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila pembayaran konsumen berbeda dengan catatan perusahaan?
Aturan Penagihan Bukan Tanpa Batas
Penagihan perusahaan pembiayaan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pengakuan seseorang sebagai petugas.
OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa penagihan kredit atau pembiayaan wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan, maupun tekanan fisik atau verbal.
Untuk penagihan melalui pihak lain, OJK mensyaratkan pihak tersebut berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, serta memiliki sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan sertifikasi penagihan. Risiko dan dampak penagihan pihak lain tetap menjadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan.
Dalam eksekusi jaminan fidusia, surat tugas dan dokumen jaminan juga menjadi bagian penting. Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 42 Tahun 1999 menegaskan, apabila debitur tidak sepakat mengenai cidera janji dan keberatan menyerahkan objek fidusia secara sukarela, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Karena itu, persoalan Mery bukan sekadar dua sepeda motor yang dibawa pergi. Publik berhak mengetahui siapa yang menerima kendaraan, atas dasar surat tugas apa kendaraan diambil, ke mana kendaraan dibawa, serta bagaimana proses tersebut dicatat oleh perusahaan.
Dalam kasus Hendrawani, apabila benar pembayaran telah lunas pada Maret 2026 tetapi sistem masih mencatat tunggakan tiga bulan, FIFGROUP juga perlu menjelaskan proses rekonsiliasi pembayaran dan dasar munculnya catatan tunggakan tersebut.
FIFGROUP Ditunggu Jawabannya
Dua persoalan dengan nama yang sama menuntut penjelasan terbuka dari FIFGROUP dan N. Simanjuntak.
Apakah N. Simanjuntak pegawai FIFGROUP, tenaga alih daya, atau pihak eksternal?
Jika petugas resmi, apa surat tugas dan batas kewenangannya?
Bagaimana prosedur penyerahan kendaraan pada 1 Januari 2025? Di mana keberadaan Honda CB150R BB 6636 EF dan Honda Beat Sporty BB 4205 DG milik Mery? Mengapa kendaraan diserahkan tanpa berita acara atau tanda terima?
FIFGROUP juga perlu menjelaskan mengapa pembayaran Hendrawani yang menurut keluarganya telah lunas masih tercatat sebagai tunggakan tiga bulan beserta denda.
Hingga berita ini diterbitkan, metrotapraya.news masih menunggu hak jawab dan klarifikasi resmi dari manajemen FIFGROUP serta N. Simanjuntak. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan, koreksi, maupun bukti pendukung demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Yang dipersoalkan bukan hanya dua sepeda motor atau tiga bulan tunggakan. Persoalan utamanya adalah kejelasan kewenangan penagihan, ketertiban administrasi, keberadaan kendaraan, serta tanggung jawab perusahaan ketika konsumen menyerahkan asetnya kepada orang yang mengaku menjalankan tugas FIFGROUP.













