“Dua Matahari” di Pemerintahan Humbahas? Surat Wakil Bupati Tanpa Tembusan kepada Bupati Jadi Sorotan

Mediametrotapraya.news, humbahas – Surat Wakil Bupati Humbang Hasundutan Nomor 211/HH/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 tentang Penegasan Koordinasi dan Penataan Dukungan Administrasi Wakil Bupati menjadi perhatian publik. Selain memuat arahan kepada Sekretaris Daerah untuk mengoordinasikan perangkat daerah, surat tersebut juga menjadi sorotan karena tidak mencantumkan Bupati Humbang Hasundutan sebagai penerima tembusan.

Kondisi ini memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat dan pemerhati pemerintahan. Sejumlah kalangan menilai perlu adanya penjelasan resmi mengenai dasar kewenangan penerbitan surat tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya dua pusat kepemimpinan atau istilah yang kerap disebut sebagai “dua matahari” dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam surat tersebut, Wakil Bupati meminta Sekretaris Daerah memastikan dukungan administrasi, mengoordinasikan perangkat daerah, melakukan evaluasi, serta menghadiri rapat koordinasi yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 di Ruang Wakil Bupati.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, mengatur bahwa Bupati merupakan kepala daerah yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan Wakil Bupati bertugas membantu Bupati sesuai penugasan yang diberikan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, dan akuntabilitas.

Sejumlah Kepala OPD Mengaku Belum Menerima Surat

Mediametrotapraya.news juga menghubungi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui aplikasi WhatsApp.

Beberapa kepala OPD yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku hingga berita ini disusun belum menerima surat dimaksud, baik melalui surat masuk, disposisi, maupun grup komunikasi resmi perangkat daerah.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat itu secara resmi. Di grup WhatsApp OPD juga belum ada penyampaiannya. Jadi kami masih menunggu arahan dan perintah dari pimpinan kami, yaitu Bapak Bupati,” ujar salah seorang kepala OPD.

Pejabat OPD lainnya menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk resmi sebelum mengambil langkah terkait agenda rapat yang dijadwalkan.

“Hingga hari ini kami belum menerima surat tersebut. Mengenai kehadiran besok, kami akan melihat perkembangan dan menunggu arahan pimpinan agar semua berjalan sesuai mekanisme pemerintahan,” katanya.

Sementara itu, kepala OPD lainnya menegaskan bahwa prioritas utama perangkat daerah tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami lebih mengutamakan menyelesaikan pekerjaan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu kami menunggu arahan resmi dari pimpinan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Meski demikian, media belum dapat memverifikasi secara menyeluruh apakah seluruh OPD memang belum menerima surat tersebut karena belum semua perangkat daerah memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mengenai dasar kewenangan penerbitan surat dimaksud maupun alasan tidak dicantumkannya Bupati sebagai penerima tembusan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Mediametrotapraya.news memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik dalam pemberitaan.(@Hrp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *