Mediametrotapraya.news, humbahas– Nama Direktur Utama PT Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN), Febri Wibawa Parsa Sihombing, kembali menjadi sorotan publik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Keputusan regulator itu menjadi perhatian luas karena tidak hanya mengakhiri operasional perusahaan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai penyelesaian hak-hak para pemegang polis yang hingga kini masih dinantikan.
Berdasarkan pemberitaan Tribunnews tertanggal 4 Desember 2023, OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan karena perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan mengenai Rasio Solvabilitas (Risk Based Capital/RBC), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha, OJK diketahui telah memberikan kesempatan kepada direksi dan pemegang saham untuk melakukan perbaikan permodalan melalui penyampaian rencana tindak dan penambahan modal. Namun setelah melalui proses pengawasan dan evaluasi, regulator menilai langkah tersebut belum mampu mengatasi persoalan mendasar yang dihadapi perusahaan sehingga pencabutan izin usaha menjadi langkah yang harus ditempuh demi menjaga kesehatan industri perasuransian dan melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam keterangannya, OJK juga menyebutkan adanya indikasi ketidakberesan pada beberapa aspek pengelolaan perusahaan yang akan didalami lebih lanjut sesuai kewenangan regulator.
Di tengah proses tersebut, masih berkembang informasi dari sejumlah pemegang polis yang mengaku belum memperoleh penyelesaian atas klaim maupun hak-haknya dari PT Asuransi Purna Artanugraha. Informasi tersebut menjadi perhatian publik. Namun, status dan nilai masing-masing klaim tetap harus melalui proses verifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan seluruh klaim tersebut telah diselesaikan.
Sebagai Direktur Utama pada saat perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya, nama Febri Wibawa Parsa Sihombing ikut menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap manajemen perusahaan bersikap kooperatif dalam mendukung proses likuidasi sehingga hak-hak pemegang polis dapat memperoleh kepastian hukum secara adil, transparan, dan akuntabel.
Secara hukum, mekanisme penyelesaian perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaannya yang diterbitkan OJK. Setelah izin usaha dicabut, perusahaan wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha dan paling lambat 30 hari menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan badan hukum perusahaan serta membentuk Tim Likuidasi.
Tim Likuidasi memiliki tugas melakukan inventarisasi seluruh aset dan kewajiban perusahaan, memverifikasi tagihan para kreditur termasuk pemegang polis, melakukan pemberesan harta perusahaan, serta menyelesaikan pembayaran kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan aset perusahaan. Selama proses tersebut berlangsung, pemegang saham, direksi, dewan komisaris maupun pihak lain dilarang mengalihkan atau mengurangi nilai aset perusahaan yang dapat merugikan kepentingan para kreditur dan pemegang polis.
Bagi para pemegang polis yang merasa memiliki hak atas PT Asuransi Purna Artanugraha, penyampaian tagihan dilakukan kepada Tim Likuidasi dengan melampirkan polis asuransi, bukti pembayaran premi, identitas diri, dan dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya Tim Likuidasi akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi sebelum menetapkan besaran kewajiban yang dapat dibayarkan sesuai hasil pemberesan aset perusahaan.
Kasus PT Asuransi Purna Artanugraha menjadi pelajaran penting bahwa tata kelola perusahaan yang baik, kecukupan modal, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan terhadap pemegang polis merupakan fondasi utama industri perasuransian nasional. Publik kini menaruh harapan agar proses likuidasi berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemegang polis yang masih menunggu penyelesaian hak-haknya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan terbaru dari Direktur Utama PT Asuransi Purna Artanugraha Febri Wibawa Parsa Sihombing terkait perkembangan penyelesaian kewajiban kepada para pemegang polis setelah pencabutan izin usaha oleh OJK. Apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun Tim Likuidasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(@Hrp)













