Mediametrotapraya.news, humbahas— Menanggapi berbagai tudingan dan laporan yang berkembang belakangan ini terkait penanganan perkara sengketa tanah di wilayah Sarsiantar, Polres Humbang Hasundutan memberikan penjelasan resmi sekaligus meluruskan fakta yang sesungguhnya terjadi. Berikut penjelasan lengkapnya:
Tentang tudingan polres arogan dan tidak menerima laporan, Tudingan yang menyatakan Polres Humbahas bersikap arogan dan menolak menerima laporan masyarakat tidak benar dan tidak sesuai fakta.
Yang sebenarnya terjadi: Pengaduan atas nama Gutra Galatia Munte terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan telah diterima secara resmi sebagai Laporan Pengaduan Masyarakat pada tanggal 25 Juli 2026. Laporan tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.
Tahap penyelidikan ini dilaksanakan sebagai wujud prinsip kehati-hatian penegakan hukum. Polres memastikan setiap unsur yang dilaporkan telah memenuhi syarat formil dan materil secara lengkap sebelum ditingkatkan ke tahap Laporan Polisi. Langkah ini diambil guna menghindari kekeliruan prosedur sejak awal, sehingga proses hukum berjalan tepat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Tentang pelaporan ke propam Polda Sumatera utara, Pelaporan kepada Propam Polda Sumut adalah hak konstitusional setiap warga negara sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja anggota Polri. Polres Humbahas sangat menghormati hak tersebut dan siap memberikan klarifikasi serta seluruh data pendukung apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Polres Humbahas menegaskan: penanganan perkara selama ini telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi pedoman utama dalam setiap penanganan perkara.
Dapat dijelaskan bahwa munculnya pelaporan ke Propam diduga berawal dari kesalahpahaman pihak Penasehat Hukum. Meskipun laporan pengaduan sudah diterima dan sedang diproses, pihak Penasehat Hukum justru menuding Polres tidak mau menerima laporan.
Kemudian pada Senin, 27 Juli 2026, Penasehat Hukum datang ke Polres dan mendesak serta terkesan memaksakan agar perkara segera ditingkatkan ke tahap Laporan Polisi.
Terhadap desakan tersebut, Polres Humbahas tetap teguh pada prinsip hukum: tidak dapat memaksakan tahapan proses hanya karena didesak, tanpa didukung kelengkapan bukti dan pemenuhan unsur-unsur hukum. Proses hukum memiliki jalur dan ketentuan yang baku. Mempercepat proses tanpa kelengkapan persyaratan justru dapat menggugurkan perkara itu sendiri.
Polres Humbahas tidak menolak laporan, tidak bersikap arogan, dan tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat. Laporan sudah diterima dan sedang diproses sesuai tahapan hukum. Yang tidak dapat dilakukan adalah melompati prosedur dan memaksakan kenaikan tahap perkara sebelum syarat-syarat hukum terpenuhi sepenuhnya. Hukum harus ditegakkan dengan benar, tertib, dan tidak terburu-buru. Rakyat berhak dilayani, namun proses hukum juga harus dijunjung tinggi sebagaimana mestinya! (@Hrp)













