Mediametrotapraya.news– Pernyataan Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengenai kedudukan wakil kepala daerah kembali menjadi perhatian publik. Dalam forum diskusi yang beredar luas di media sosial, Deddy menegaskan bahwa seorang wakil kepala daerah harus memahami sejak awal batas fungsi, tugas, dan kewenangannya sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, dinamika yang kerap terjadi di sejumlah daerah menunjukkan masih adanya perbedaan pemahaman mengenai hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Padahal, ketika pasangan calon memutuskan maju dalam Pilkada, keduanya telah mengetahui konsekuensi jabatan masing-masing.
“Kalau Wakil Kepala Daerah tidak tahu apa fungsi dan kewenangannya, Pak/Ibu mundur saja. Karena persoalan itu seharusnya sudah selesai ketika mencalon,” ujar Deddy.
Ia menekankan bahwa sistem pemerintahan daerah tidak dibangun untuk menciptakan dua pusat kekuasaan. Kepala daerah merupakan pemegang mandat utama penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan wakil kepala daerah berfungsi membantu, memberikan pertimbangan, melaksanakan koordinasi, serta menjalankan tugas yang didelegasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Deddy menjelaskan, apabila seorang wakil kepala daerah menginginkan kewenangan yang sama dengan kepala daerah, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan. Akibatnya, proses pengambilan keputusan menjadi tidak efektif, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah melemah, bahkan dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan.
Menurutnya, jabatan wakil kepala daerah bukanlah posisi yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari satu kesatuan kepemimpinan daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, kekompakan, komunikasi, dan saling menghormati menjadi fondasi utama dalam menjalankan pemerintahan.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam praktik pemerintahan modern dikenal konsep leader in waiting, yaitu seorang pemimpin yang dipersiapkan untuk menggantikan kepala daerah apabila berhalangan tetap, cuti, menjalankan tugas negara, atau dalam kondisi lain sebagaimana diatur oleh undang-undang. Konsep tersebut bukan berarti wakil kepala daerah memiliki kewenangan yang sama setiap saat dengan kepala daerah.
Lebih jauh, Deddy menilai jabatan wakil kepala daerah merupakan kesempatan untuk membangun pengalaman kepemimpinan. Seorang wakil dapat menunjukkan kemampuan melalui kerja nyata, loyalitas terhadap visi dan misi pasangan kepala daerah, serta keberhasilan membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa masyarakat akan memberikan penilaian berdasarkan kinerja, bukan berdasarkan banyaknya pernyataan di ruang publik ataupun polemik mengenai kewenangan.
Pernyataan Deddy mendapat perhatian berbagai kalangan karena dinilai menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia agar kembali berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut telah mengatur secara jelas pembagian tugas, hubungan kerja, serta mekanisme pelaksanaan pemerintahan daerah.
Sejumlah pengamat pemerintahan juga berpendapat bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh kemampuan seorang kepala daerah, tetapi juga oleh sinergi antara kepala daerah dan wakilnya. Ketika hubungan keduanya harmonis, birokrasi akan bekerja lebih efektif, pelayanan publik meningkat, dan program pembangunan dapat berjalan sesuai target.
Sebaliknya, apabila hubungan tersebut dipenuhi konflik, perbedaan kepentingan, atau perebutan peran, maka masyarakatlah yang pada akhirnya akan merasakan dampaknya. Karena itu, pemahaman terhadap fungsi dan kewenangan masing-masing bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan, melainkan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memenuhi amanah yang diberikan oleh rakyat melalui Pilkada.(@Hrp)













