Mediametrotapraya.news, humbahas – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan berhasil membekuk seorang pengemudi angkutan umum yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Pelaku berinisial R (34) diamankan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di area SPBU Nagasaribu III, Kecamatan Lintongnihuta.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim, yang kemudian langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi. Saat digeledah, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,73 gram tersimpan di saku celana kanan pelaku, beserta 1 unit telepon genggam.
Melalui keterangan yang diperoleh, barang bukti didapatkan pelaku dari Kota Medan, dengan rencana akan dibagi dalam paket kecil senilai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk diedarkan sekaligus dikonsumsi sendiri di wilayah Humbang Hasundutan.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Hafiz, M.H., menyatakan pelaku kini telah diamankan beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terkait KUHP dan penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkotika secara menyeluruh, guna menjaga wilayah Humbang Hasundutan tetap bersih dari peredaran barang haram dan menciptakan keamanan yang kondusif bagi masyarakat.(@Hrp)













