Doloksanggul | Rabu, 8 Juli 2026 – Metrotapraya.news
Perjalanan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita Rebeka Marbun, SH., M.AP., ke Christchurch, New Zealand menjadi perhatian setelah muncul informasi yang menyebutkan keberangkatan tersebut diduga dilakukan sebelum masa cuti pribadi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri mulai berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Metrotapraya.news dari sejumlah sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Wakil Bupati diduga telah meninggalkan daerah sejak 28 Juni 2026.
Sumber tersebut menyebutkan perjalanan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan pribadi, yakni mengantar anak melanjutkan pendidikan di luar negeri, dan bukan merupakan agenda perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sementara itu, informasi yang diperoleh media ini menyebutkan izin cuti Wakil Bupati berlaku mulai 30 Juni hingga 6 Juli 2026. Apabila informasi tersebut benar, maka terdapat selisih waktu antara tanggal keberangkatan dengan masa cuti yang perlu mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Selain itu, Wakil Bupati diketahui tidak menghadiri sedikitnya dua Rapat Paripurna DPRD Humbang Hasundutan, yaitu Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada 29 Juni 2026 serta Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 pada 6 Juli 2026.
Media ini juga memperoleh informasi bahwa selama menjalani cuti terdapat sejumlah persoalan administrasi yang masih memerlukan klarifikasi, termasuk mengenai mekanisme pelaksanaan tugas pemerintahan, penunjukan Pelaksana Harian (Plh.), serta penggunaan fasilitas negara selama Wakil Bupati berada di luar negeri.
Berdasarkan hasil pemantauan di rumah dinas Wakil Bupati, kendaraan dinas yang biasa digunakan juga tidak terlihat berada di lokasi. Informasi tersebut masih dalam proses verifikasi kepada pihak yang berwenang.
Untuk memastikan seluruh informasi tersebut, Metrotapraya.news pada Rabu (8/7/2026) telah melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kepala Bagian Umum Setdakab Humbang Hasundutan. Surat tersebut berisi permintaan penjelasan mengenai waktu keberangkatan, masa cuti, dasar administrasi perjalanan luar negeri, ketidakhadiran dalam agenda pemerintahan, mekanisme pelaksanaan tugas, serta keberadaan kendaraan dinas Wakil Bupati.
Hingga berita ini diterbitkan, jawaban resmi dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan belum diterima. Metrotapraya.news tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Wakil Bupati Humbang Hasundutan maupun Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memberikan penjelasan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Hrp













