Sembunyikan sabu di dalam korek api, Pengedar usia 20 tahun ditangkap Satres narkoba polres humbahas di Lintong nihuta

Mediametrotapraya.news, humbahas- Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Humbang Hasundutan berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika, serta mengamankan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan dengan cara yang mencurigakan. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat.

Pelaku berinisial WP (20 tahun), warga Desa Somare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. Operasi dipimpin tim Satres narkoba di bawah konfirmasi Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Hafiz Ansari, M.H.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 13.36 WIB. Tepatnya di pinggir jalan Desa Pargaulan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Polisi bertindak cepat menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Pengungkapan ini bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Berdasarkan laporan warga, tim menyusup dan melihat gerak-gerik WP yang mencurigakan lalu segera melakukan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan 1 bungkus sabu berat bruto 1,00 gram yang sengaja disembunyikan di dalam bungkus korek api warna hijau di saku celana kanan pelaku, beserta 1 unit ponsel.

WP mengakui barang itu miliknya, diperoleh dari seseorang bermarga Sagala yang belum diketahui alamatnya, dan rencananya akan dibagi menjadi paket kecil dijual @Rp100.000. Pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan terkait lainnya, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian mengapresiasi kewaspadaan masyarakat dan berjanji terus menindak tegas pengedar narkoba. Penyidikan berlanjut untuk menelusuri jaringan lebih luas.(@Hrp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *