Pemkab Humbahas Kunjungi Yayasan Narwastu: Salurkan Bantuan dan Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Penyandang Disabilitas Mental

MEDIAMETROTAPRAYA.NEWS-Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan kunjungan sosial sekaligus menyalurkan bantuan sosial kepada penghuni dan pengelola Yayasan Rehabilitasi Narwastu. Kegiatan ini bertujuan menunjukkan kepedulian daerah serta mendukung proses pemulihan dan kesejahteraan penyandang disabilitas mental yang menjalani perawatan di lembaga tersebut.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Humbang Hasundutan, Rambe M. Manalu, mewakili Bupati Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH. Turut hadir jajaran pejabat dan staf Dinas Sosial. Penerima manfaat meliputi 153 pasien yang sedang dalam perawatan, di mana 20 orang di antaranya adalah warga asli Humbang Hasundutan. Pihak yayasan diwakili oleh pengelola, Lastri Sidabutar.

Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 29Juni 2026, Bertempat di lingkungan Yayasan Rehabilitasi Narwastu yang beralamat di Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kunjungan ini dilakukan sebagai wujud nyata tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan memenuhi hak kelompok rentan. Bupati menegaskan bahwa perhatian tidak hanya terbatas pada bantuan materi, tetapi juga dukungan moral agar pasien memiliki semangat untuk pulih, mandiri, dan dapat kembali berinteraksi dengan lingkungan keluarga dan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memantau kondisi layanan yang disediakan lembaga swasta tersebut.

Dalam kunjungan tersebut, Dinas Sosial menyerahkan bantuan berupa paket sembako, pakaian layak pakai, serta obat-obatan yang sangat dibutuhkan dalam mendukung proses perawatan dan operasional harian yayasan. Pengelola yayasan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam, menyatakan bahwa bantuan ini sangat membantu meringankan beban operasional dan kebutuhan dasar para pasien.

Pemerintah daerah juga menyampaikan akan terus menjalin kerja sama dengan lembaga ini serta memastikan setiap warga Humbang Hasundutan yang membutuhkan layanan rehabilitasi mendapatkan akses dan perhatian yang layak sesuai standar pelayanan sosial yang berlaku.(@Hrp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *