Rapat Paripurna DPRD: Pemerintah Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Tiga Ranperda, Humbahas Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun

METROTAPRAYA.NEWS., HUMBAHAS- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, bersamaan dengan tiga Ranperda lainnya, yaitu Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Perubahan Kedua Pembentukan Perangkat Daerah, serta Ranperda Perubahan Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penyampaian dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Christison R. Marbun, mewakili Bupati Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH. Rapat dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora didampingi Wakil Ketua Jesica Avelina Simamora dan Marsono Simamora, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, camat, perwakilan organisasi kemasyarakatan, dan insan pers.

Kegiatan berlangsung pada hari Senin, 29 Juni 2026.Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Doloksanggul.

Penyampaian ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dan aset daerah, sekaligus mengajukan penyempurnaan peraturan daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, melindungi kesehatan masyarakat, serta menyesuaikan kelembagaan dengan visi-misi pemerintahan periode 2025–2029.

Dalam pemaparannya, Sekda menyampaikan Laporan Keuangan TA 2025 telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya berturut-turut sejak 2016. Secara rinci, realisasi pendapatan mencapai 99,34% dari anggaran Rp978,58 miliar, belanja terealisasi 94,24% dari Rp1,01 triliun, dan pembiayaan mencapai 99,99%.

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok disusun untuk melindungi kelompok rentan dari bahaya asap rokok dan menekan risiko penyakit serta beban ekonomi masyarakat. Ranperda perubahan perangkat daerah bertujuan memperkuat kinerja birokrasi agar lebih efektif dan responsif. Sementara penyempurnaan pengelolaan barang milik daerah bertujuan menjamin efisiensi dan akuntabilitas aset daerah.

Rapat ditutup dengan penundaan jadwal untuk dilanjutkan pada Senin, 6 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, dengan agenda penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD.(@Hrp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *