Fkp dukcapil humbahas 2026: akselerasi peran desa dalam digitalisasi Adminduk menuju pelayanan online yang tertib

Mediametrotapraya.news, humbahas- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan mengumpulkan masukan, membahas kendala, serta merumuskan solusi untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital, dengan menempatkan pemerintah desa sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Humbang Hasundutan yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Eliapzan Sihotang, S.Sos, MM. Penyelenggara adalah Disdukcapil dipimpin oleh Kepala Dinas Jara Trisepto Lumbantoruan, S.Pd, MM. Peserta terdiri dari perwakilan Pemerintah Desa, Kecamatan, akademisi, advokat, tokoh agama, serta insan pers. Narasumber utama adalah Kepala Dinas Dukcapil sendiri yang menyampaikan gambaran umum, kendala, dan rencana solusi.

Forum Konsultasi Publik dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026.

Kegiatan berlangsung di Ruang Layanan Administrasi Kependudukan Kantor Disdukcapil Kabupaten Humbang Hasundutan, Doloksanggul.

Penyelenggaraan FKP ini dilandasi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 jo. Nomor 23 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya untuk mempercepat transformasi layanan menuju sistem digital, mengatasi kesenjangan akses, serta memastikan pemerintah desa mampu melaksanakan sebagian urusan adminduk agar pelayanan semakin dekat, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat.

Dalam sambutannya, perwakilan Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, memperkuat daya saing daerah, mengembangkan sumber daya manusia, serta menjaga keharmonisan sosial dan nilai budaya melalui kerja sama seluruh pemangku kepentingan.

Kadis Dukcapil menyampaikan tema kegiatan: “Akselerasi Peran Desa Dalam Percepatan Adminduk Berbasis Digitalisasi Menuju Humbahas Tertib Adminduk Online Tahun 2026”. Ia menguraikan tiga kendala utama yang dihadapi saat ini:

1. Tingkat kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia aparatur desa dalam mengelola sistem adminduk secara daring masih rendah;

2. Keterbatasan sarana prasarana dan jaringan komunikasi di wilayah desa;

3. Masih adanya ketergantungan pada dokumen fisik dalam proses administrasi.

Selain memaparkan permasalahan, Kadis juga menjelaskan akar penyebab dan merumuskan solusi alternatif. Salah satu langkah strategis yang akan dijalankan adalah menetapkan dan membina pemerintah desa sebagai Operator Pelayanan Online Dokumen Adminduk (Poda), sehingga layanan dapat berjalan lebih efektif dan merata hingga ke tingkat desa.

Forum ini menjadi ruang diskusi terbuka guna memastikan setiap kebijakan yang diambil sesuai kebutuhan lapangan, serta mendapatkan dukungan dan masukan dari seluruh unsur masyarakat demi terwujudnya pelayanan adminduk yang tertib, transparan, dan berbasis teknologi.(@Hrp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *