HUMBANG HASUNDUTAN – Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Nababan, akhirnya memberikan tanggapan terkait dinamika hubungan kerjanya dengan Wakil Bupati yang belakangan menjadi perhatian publik.Dalam keterangannya kepada Mediametrotapraya.news, Bupati menegaskan bahwa dirinya menginginkan hubungan yang harmonis dengan Wakil Bupati demi menjaga kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya akan harmonis,” kata Oloan.
Namun demikian, ia menilai keharmonisan tersebut harus dibangun melalui komunikasi dan koordinasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Oloan, salah satu kendala yang dihadapi adalah minimnya koordinasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Ia mengaku Wakil Bupati jarang berada di kantor sehingga komunikasi tidak berjalan secara optimal.
“Namun Wakil Bupati jarang ada di kantor,” ujarnya.
Selain itu, Oloan juga menyampaikan bahwa sejak pasangan kepala daerah tersebut dilantik, menurut pengakuannya, Wakil Bupati belum pernah menyampaikan pemberitahuan ataupun berkoordinasi dengannya ketika melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
“Semenjak dilantik sampai sekarang belum pernah izin ke saya,” katanya.
Sebagai contoh, Oloan menyebut keberangkatan Wakil Bupati ke Jakarta yang, menurutnya, telah dilakukan sejak Kamis tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu.
“Dari hari Kamis sudah ke Jakarta tanpa izin,” ucapnya.
Meski menyampaikan sejumlah catatan tersebut, Oloan menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Saya yakin dan percaya UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur saya dalam melaksanakan roda pemerintahan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa secara administratif, persetujuan kepala daerah secara formal diperlukan apabila Wakil Bupati melakukan perjalanan ke luar negeri, karena harus diterbitkan surat izin yang ditandatangani oleh Bupati.
Pernyataan Bupati tersebut disampaikan di tengah mencuatnya polemik hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan. Sebelumnya, Wakil Bupati diketahui telah melayangkan surat somasi kepada Bupati terkait pembagian tugas dan kewenangan. Langkah tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat maupun kalangan pemerhati pemerintahan mengenai pola komunikasi dan sinergi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pengamat: Somasi Bukan Mekanisme yang Lazim dalam Hubungan Kepala Daerah
Pengamat Kebijakan Publik, Lamhot Silaban, ST, menilai penyampaian somasi oleh Wakil Bupati kepada Bupati merupakan langkah yang tidak lazim dalam perspektif administrasi pemerintahan daerah.
Menurutnya, hubungan Bupati dan Wakil Bupati merupakan satu kesatuan penyelenggara pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam sistem tersebut, Wakil Bupati memiliki fungsi membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala daerah.
“Apabila terdapat persoalan mengenai pembagian tugas, kewenangan, maupun koordinasi, mekanisme yang semestinya lebih dahulu ditempuh adalah penyelesaian melalui jalur administrasi pemerintahan,” ujar Lamhot.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik birokrasi, keberatan atau permintaan penjelasan lazim disampaikan melalui nota dinas, telaahan staf, surat klarifikasi, rapat koordinasi, maupun mekanisme administratif lainnya. Instrumen tersebut merupakan bagian dari tata naskah dinas pemerintahan yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Menurut Lamhot, apabila langkah awal yang ditempuh langsung berupa somasi, publik dapat menilai bahwa mekanisme penyelesaian internal belum dimanfaatkan secara optimal.
“Prinsip good governance mengedepankan komunikasi, koordinasi, pembinaan, dan penyelesaian secara administratif sebelum menempuh langkah hukum,” katanya.
Ia menambahkan, penggunaan somasi dalam hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah berpotensi menimbulkan persepsi adanya konflik terbuka di internal pemerintahan, sehingga dapat memengaruhi citra kelembagaan pemerintah daerah di mata masyarakat.
Karena itu, menurutnya, yang menjadi perhatian publik bukan hanya substansi somasi, tetapi juga apakah seluruh mekanisme administrasi internal telah ditempuh sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum.
“Hal tersebut penting karena berkaitan dengan etika pemerintahan, tata kelola birokrasi, dan profesionalisme hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tutupnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Wakil Bupati Humbang Hasundutan atas pernyataan Bupati tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(@Hrp)













