Metrotapraya.News, HUMBAHAS – Dinamika yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terus menjadi perhatian publik. Polemik yang bermula dari beredarnya surat klarifikasi Wakil Bupati kepada Bupati kini berkembang menjadi pertanyaan yang lebih mendasar, yakni bagaimana dokumen yang diduga bersifat internal tersebut dapat tersebar ke ruang publik.
Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini bukan lagi sekadar perbedaan pandangan antara Bupati dan Wakil Bupati. Yang menjadi sorotan adalah dugaan kebocoran dokumen pemerintahan yang semestinya hanya berada dalam jalur administrasi resmi.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah, siapa pihak yang pertama kali membocorkan surat tersebut? Apakah ada oknum tertentu yang sengaja mengeluarkan dokumen internal untuk membentuk opini publik, ataukah kebocoran tersebut terjadi akibat lemahnya pengamanan administrasi pemerintahan?
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada peristiwa yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) hingga menjadi pihak terlapor. Masyarakat mulai mempertanyakan apakah terdapat keterkaitan antara kebocoran dokumen dengan rangkaian peristiwa yang berkembang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, atau justru terdapat aktor lain yang selama ini belum terungkap.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai bagaimana surat tersebut dapat beredar luas dan siapa pihak yang pertama kali menyebarkannya.
Pengamat Kebijakan Publik Lamhot Silaban,ST sebut, Jangan Hanya Persoalkan Isi Surat, Bongkar Siapa Pembocornya, sebutnya .Lamhot juga menilai polemik ini perlu dilihat secara utuh. Menurutnya, perhatian publik jangan hanya tertuju kepada isi surat maupun pihak yang bersurat, tetapi juga kepada dugaan adanya kebocoran dokumen internal pemerintahan.
“Yang menjadi pertanyaan besar bukan hanya isi suratnya, tetapi bagaimana surat itu bisa keluar dari lingkungan pemerintahan dan beredar luas. Kalau memang surat tersebut merupakan dokumen internal, tentu harus dicari siapa yang pertama kali membocorkannya. Jangan sampai ada pihak yang sengaja memainkan situasi untuk kepentingan tertentu,” ujar Lamhot.
Ia menambahkan, apabila benar terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarluaskan dokumen internal pemerintahan tanpa kewenangan, maka hal tersebut patut ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan profesional.
“Publik berhak mengetahui kebenaran. Jangan hanya fokus kepada siapa yang dilaporkan atau siapa yang membuat surat, tetapi ungkap juga siapa yang membocorkan dokumen tersebut. Kalau tidak diusut, masyarakat akan terus berspekulasi dan kepercayaan terhadap pemerintahan bisa menurun,” katanya.
Ada Aturan Disiplin ASN yang Mengatur
Dari aspek regulasi, dugaan kebocoran dokumen kedinasan tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegaskan bahwa setiap ASN wajib menjaga integritas, profesionalisme, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika jabatan, serta melindungi kepentingan negara dan instansi tempatnya bertugas.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa setiap PNS wajib menjaga kehormatan jabatan, menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya atau berdasarkan perintah harus dirahasiakan, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat ASN yang membocorkan dokumen kedinasan tanpa kewenangan, yang bersangkutan dapat dikenai hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Selain sanksi disiplin, apabila ditemukan unsur tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum lain, proses penegakan hukum menjadi kewenangan aparat yang berwenang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Lamhot, Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan juga memiliki peran penting untuk melakukan audit investigatif apabila terdapat dugaan kebocoran dokumen resmi.
“Kalau memang ada dugaan kebocoran dokumen internal pemerintahan, Inspektorat harus turun melakukan audit investigatif. Bila ditemukan pelanggaran disiplin ASN, proses harus dijalankan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. Jika ada unsur pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada satu pihak, tetapi tumpul terhadap pihak lain yang diduga membocorkan dokumen,” tegasnya.
Di tengah berkembangnya polemik tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan segera memberikan penjelasan resmi agar berbagai spekulasi tidak terus berkembang. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.
Lebih lanjut Analisis Investigasi: Surat Wakil Bupati Humbahas Dinilai Janggal, Aspek Administrasi hingga Distribusi Dokumen Dipertanyakan
Setelah menelaah isi surat secara utuh, terdapat sejumlah kejanggalan administrasi yang layak mendapat perhatian publik maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Yang paling mencolok adalah nomor surat pada bagian kepala surat justru kosong, hanya tertulis “/HH/VI/2026”. Namun pada isi surat, Wakil Bupati menyebut pernah mengirim surat sebelumnya dengan Nomor: 176/HH/V/2026 tanggal 6 Mei 2026.
Artinya, surat terdahulu telah memiliki nomor administrasi yang jelas, sedangkan surat tindak lanjut justru tidak mencantumkan nomor registrasi. Dari perspektif tata naskah dinas, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses administrasi sebelum surat diterbitkan.
Tidak Ada Sifat Surat dan Klasifikasi
Selain nomor surat, dokumen tersebut juga tidak mencantumkan:
Sifat surat (Biasa, Penting, Segera atau Rahasia).
Kode klasifikasi arsip
Tingkat keamanan naskah apabila memang dimaksudkan sebagai komunikasi internal.
Padahal, ketiga unsur tersebut merupakan bagian penting dalam tata kelola administrasi pemerintahan agar surat dapat dicatat, didistribusikan, dan diarsipkan secara benar.Mengapa
Nomor Surat Penting?Nomor surat bukan sekadar formalitas.Nomor tersebut menjadi bukti bahwa surat telah:Diregistrasi sebagai surat keluar;
Dicatat dalam buku agenda atau sistem persuratan elektronik;Memiliki legalitas administrasi;
dapat dipertanggungjawabkan apabila dilakukan audit oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tanpa nomor yang lengkap, publik dapat mempertanyakan apakah surat tersebut benar-benar telah melalui prosedur administrasi resmi atau masih berupa konsep (draft).
Beredar ke Publik, Apakah Lazim?Hal lain yang menjadi sorotan ialah surat yang sejatinya merupakan komunikasi antara Wakil Bupati kepada Bupati justru beredar luas di masyarakat.
Dalam praktik pemerintahan, komunikasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah pada umumnya dilakukan melalui mekanisme internal. Apabila dokumen tersebut kemudian tersebar ke publik, muncul pertanyaan:
Siapa yang pertama kali menyebarluaskan dokumen;
Apakah penyebaran dilakukan dengan persetujuan pejabat yang berwenang;ataukah dokumen tersebut bocor dari lingkungan pemerintahan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Dasar Hukumnya Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 66, yang mengatur tugas Wakil Bupati membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama Pasal 10, yang mewajibkan setiap tindakan administrasi pemerintahan berlandaskan asas kepastian hukum, kecermatan, profesionalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan.
UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengharuskan setiap dokumen resmi pemerintah dikelola secara tertib sebagai arsip negara.
Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, yang mengatur bahwa naskah dinas harus memenuhi unsur administrasi seperti nomor, tanggal, perihal, tujuan, pejabat penandatangan, dan tata kelola persuratan.
Menjadi Bahan Evaluasi Terlepas dari isi surat yang meminta penegasan tugas Wakil Bupati, para ahli administrasi pemerintahan menilai aspek tata naskah dinas tidak boleh diabaikan.
Administrasi yang tertib merupakan bagian dari prinsip good governance dan menjadi cerminan profesionalisme birokrasi.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai status surat tersebut, alasan tidak dicantumkannya nomor surat secara lengkap, serta bagaimana dokumen yang bersifat komunikasi internal itu dapat beredar di ruang publik. Klarifikasi tersebut penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.(@HRP)













