Mediametrotapraya.news | Tapanuli Utara – Polemik kepemilikan kawasan Hutan Kemenyan Sijaba di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) kembali mencuat ke publik. Persoalan ini berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Tapanuli Utara Nomor 46 Tahun 2015 yang mengubah fungsi kawasan tersebut menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Keputusan tersebut memunculkan keberatan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik sah lahan. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang telah menguasai kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu.
Klaim Kepemilikan Sejak 1932.
Salah satu pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, Soaduon Silaban (66), menyebut bahwa kawasan Hutan Kemenyan Sijaba merupakan tanah milik keluarganya yang dibeli sejak masa kolonial Belanda.
Ia menunjukkan surat jual beli tertanggal 9 Januari 1932 yang menurutnya menjadi bukti kepemilikan oleh orang tuanya, Pinta Purba, yang saat ini berusia sekitar 103 tahun.
Menurut Soaduon, lahan tersebut kemudian diwariskan kepadanya sebagai anak tunggal.
“Tanah itu dibeli orang tua saya pada tahun 1932 dan ada suratnya yang ditandatangani pada masa Belanda. Namun kemudian muncul SK Bupati yang menyatakan kawasan itu menjadi milik Pemkab Taput,” ujar Soaduon kepada tim media.
Ia mengaku merasa dirugikan karena tidak pernah dilibatkan atau diberitahu dalam proses perubahan status kawasan tersebut.
Klaim Lahan Lebih dari 100 Hektare
Soaduon mengklaim luas lahan yang dimiliki keluarganya di kawasan Hutan Kemenyan Sijaba mencapai lebih dari 100 hektare.
Ia mempertanyakan dasar hukum Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang menetapkan kawasan tersebut sebagai aset pemerintah daerah.
“Saya sebagai pemilik meminta pemerintah, termasuk pihak kehutanan dan pertanahan, menjelaskan dasar keputusan tersebut,” katanya.
Pengurusan Sertifikat Disebut Dipersulit
Pada tahun 2018, Soaduon mengaku sempat berupaya mengurus sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara.
Namun, menurutnya proses tersebut tidak berjalan lancar.
“Saya disuruh bolak-balik ke berbagai pihak. Sampai sekarang sertifikat yang saya harapkan belum selesai,” tuturnya.
Hasil Penelusuran Media
Berdasarkan penelusuran media terhadap SK Bupati Taput Nomor 46 Tahun 2015, salah satu pertimbangan dalam keputusan tersebut adalah untuk menyeimbangkan ekosistem dan menghindari konflik.
Namun dalam praktiknya, sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut justru memicu polemik baru di tengah masyarakat.
Tim media juga memperoleh informasi bahwa luas kawasan yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di kawasan Hutan Sijaba diperkirakan mencapai sekitar 300 hektare.
Jika mengacu pada luasan tersebut, Soaduon menduga sebagian lahan miliknya ikut masuk dalam kawasan yang diklaim pemerintah.
Informasi Soal Status Lahan Bandara
Sumber yang diperoleh media menyebutkan bahwa sebagian lahan di kawasan tersebut berkaitan dengan aktivitas Bandara Internasional Silangit yang disebut berstatus sebagai penyewa lahan.
Dana sewa lahan tersebut disebut disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sebagai pendapatan daerah.
Informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status kepemilikan lahan yang disewakan, mengingat adanya klaim masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan lama.
Upaya Klarifikasi ke Pemerintah
Pada tahun 2025, tim media telah mencoba melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, termasuk Bidang Aset Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Namun pihak terkait hanya memberikan informasi mengenai penerimaan sewa lahan yang masuk ke kas daerah tanpa memberikan penjelasan lebih jauh mengenai status kepemilikan kawasan tersebut.
Tim media juga telah meminta keterangan dari Dinas Kehutanan terkait luasan kawasan yang tercantum dalam SK Bupati tersebut.
Pengamat Hukum: SK Ini Menarik Dikaji
Pengamat hukum Aleng Simajuntak, SH menilai SK Bupati Taput Nomor 46 Tahun 2015 merupakan dokumen yang menarik untuk ditelaah lebih dalam dari berbagai aspek hukum.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik yang berkembang di masyarakat dapat diselesaikan secara transparan.
“Keputusan ini menarik untuk dikaji dari sisi hukum administrasi dan pertanahan. Pemerintah perlu menjelaskan dasar hukumnya secara jelas,” ujarnya.
Ia juga meminta pihak terkait, termasuk bagian hukum Pemkab Taput, pengelola aset daerah, serta dinas kehutanan, turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.
Klarifikasi Masih Berlangsung
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus melakukan upaya klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah yang menjabat pada masa penerbitan kebijakan tersebut.
Langkah ini dilakukan agar publik memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang mengenai polemik kepemilikan kawasan Hutan Kemenyan Sijaba di Kabupaten Tapanuli Utara.(US/Red)
