Seorang Penyandang Disabilitas di Humbahas Lapor Kunci Kendaraannya Dirampas : Polisi Bilang Harus Ada Saksi Biar Perkara Duduk,
Humbahas – Dugaan mirisnya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang dilakukan oleh pihak kepolisian kini menuai sorotan dari berbagai media.
Pasalnya, Mangadar Banjarnahor (40), seorang warga Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, baru saja membeberkan ke media, bahwa ia merasa ‘dicurangi’ kala melapor sebuah peristiwa hukum ke Polres Humbahas.
Lelaki paruh baya, yang merupakan penyandang disabiltas tersebut, mengaku bingung dengan ulah pihak kepolisian yang menyelidiki perkara yang menimpa dirinya.
Ungkap Mangandar kepada Media, beberapa bulan lalu, ia telah melaporkan seseorang inisial SB, atas dugaan perbuatan perampasan kunci sepeda motor miliknya. Peristiwa itu terjadi sudah nyaris setengah tahun.
Pada saat itu, Mangadar dicegat SB di tengah jalan. Kemudian pelaku langsung membentak-bentaknya seraya merampas kunci sepeda motor milik Mangadar.
“Kejadian tersebut terekam ponsel dan sudah pernah saya tunjukkan ke Polisi”, ucap Mangadar kepada beberapa wartawan di Doloksanggul, Senin (12/1/2026).
Insiden itu, selain membuat kunci sepeda motornya hilang, Mangadar juga mengaku turut mengalami kehilangan kunci rumahnya.
“Di tali kunci kreta (sepeda motor) itu turut juga ada kunci rumahku”, lanjutnya.
Akibat peristiwa itu, Mangadar mengaku banyak mengalami kerugian. Selain sepeda motornya yang terpaksa diakali biar bisa nyala, ia juga terpaksa membongkar paksa pintu rumahnya.
“Hampir seminggu rumah dan bengkel saya tutup. Kupikir saat itu kuncinya mau dikembalikan, jadi kutunggu beberapa hari”, kata Mangadar yang juga seorang pemilik bengkel sepeda motor di kampungnya itu.
Peristiwa itu kemudian ia laporkan kepada Polres Humbahas pada bulan 15 Agustus 2025 lalu.
Gambar Laporan Polisi

Namun sayangnya, hingga kini, kata Mangadar, tidak ada titik terang yang didapatkan meski dirinya sudah melapor nyaris setengah tahun.
“Yang menjadi penyidik saya dari Unit Reskrim ada bapak Lambok Banjarnahor. Saya sudah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan, namun sampai sekarang belum ada kejelasan”, ungkap Mangadar.
Di awal melapor, Mangadar mengaku memang sudah merasa sedikit keganjilan. Kala ia mendatangi ruangan SKPT, ia mengaku sudah terimindasi oleh seseorang yang mengaku bermarga Purba dan merupakan KBO di Unit Satreskrim Polres Humbahas.
“Ia langsung memperkirakan laporan saya tidak bisa duduk perkaranya karena saya dicecar harus dapat menunjukkan beberapa bukti pada saat itu, terutama saksi”, keluh Mangadar.
“Saya sudah tunjukkan video, dan ia bersikeras harus ada saksi”, sambung Mangadar.
Namun begitu, Mangadar mengaku, laporannya saat itu akhirnya diterima dalam bentuk Dumas. Meskipun pada ujungnya, pengaduan tersebut belum membuahkan hasil hingga kini.
“Setahu saya, pelaku yang saya laporkan juga sudah dipanggil, dan di BAB, ia sudah mengakui perbuatannya. Namun saya bingung, Polisi tetap bilang, keterangan saksi harus ada”, sambung Mangadar lagi.
Sementara itu, Praktisi Hukum Posma Otto Manalu, SH, MH, saat dimintai tanggapan, mengakui bahwa penyidik Polres Humbahas kerap mempertontonkan kekakuan saat menjalankan tugasnya.
Jika memperhatikan filsafat hukum, seharusnya kata Otto, video bisa dijadikan sebuah alat bukti.
“Kunci sepeda motor dan rumah yang hilang, itu kan bukti. Termasuk sepeda motor yang sudah diakali biar bisa digunakan, itu bukti”, kata Otto.
Anggota Peradi itu juga menekankan, bahwa Polisi juga seharusnya tidak melulu mendesak pelapor atau korban menyediakan bukti. Karena polisi juga berkewajiban mengumpulkan bukti bahkan mencari saksi saat proses penyelidikan dilakukan.
Tindakan yang dilakukan pihak penyidik tersebut, terang Otto, termasuk sebuah diskresi kepolisian.
“Diskresi adalah kebebasan atau wewenang yang diberikan kepada seseorang atau lembaga untuk membuat keputusan atau mengambil tindakan berdasarkan pertimbangan dan kebijakan sendiri, tanpa harus mengikuti aturan yang terlalu ketat”, jelas Otto.
Dalam konteks hukum, sambung dia, diskresi sering digunakan untuk memberikan fleksibilitas kepada pejabat atau lembaga untuk membuat keputusan yang sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu.
“Namun secara sederhana dan akal sehat, bagaimana mungkin jika seseorang kita cegat di tengah jalan lalu kita rampas sesuatu darinya, baik kunci kendaraan,atau barang lain, apa itu bukan perbuatan melawan hukum meski tidak ada saksi?”, ucap Otto.
Lebih jauh Otto mengatakan, bahwa merampas kunci kendaraan milik orang lain di tengah jalan dapat diatur dalam beberapa peraturan.
“Hal itu ada jelas termaktuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, pungkasnya.
Sementara itu, pihak Polres Humbahas yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu, masih bersikukuh pada pendirian mereka soal penegakan hukum terhadap kasus tersebut.
Kepada wartawan, KBO Reskrim Polres Humbahas Aiptu B Purba mengatakan, kasus yang menimpa Mangadar kekurangan saksi, sehingga sulit dilanjutkan di tahap gelar perkara.
“Bagaimana kita buat. Namanya tidak ada saksi”, ujarnya kepada salah seorang dari wartawan media online.












