Respon Cepat Penanganan Dugaan Pengrusakan Bangunan Oleh Polres Humbahas, Kuasa Hukum Aleng Simanjuntak, S.H., Beri Apresiasi

Dugaan Pengrusakan

HUMBAHAS – Mediametrotapraya.news

Kuasa hukum Dumaria Lumban Gaol, Aleng Simanjuntak, S.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Humbang Hasundutan atas respon cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan pengrusakan bangunan milik kliennya di Desa Parik Sinomba, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Ucapan rasa terimakasih tersebut di ungkapkannya saat wawacara dengan rekan media, saat sedang memerintahkan pemasangan plang himbauan yang bertuliskan, Dilarang masuk/ Mengalihkan/ Merusak tanpa izin dan yang merusak akan di tindak sesuai ketentuan pasal 165 JO 385 JO 551 JO 406 JO KUHPidana JO PP NO.51 Tahun 1960, hal itu di ungkapkan pada Selasa (13/01/2026).

Pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan langsung oleh penyidik bersama konsultan teknis dari Dinas PUPR dinilai sebagai langkah tepat dan sesuai prosedur hukum guna memastikan fakta kerusakan serta menghitung nilai kerugian materil secara objektif.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Humbahas yang telah merespon laporan klien kami dengan cepat, turun langsung ke lokasi, serta melibatkan pihak teknis yang berkompeten. Ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat,” tegas Aleng Simanjuntak, S.H.

Dumaria Lumban Gaol berharap proses penyelidikan terus berjalan dengan profesional, transparan, dan tanpa intervensi hingga perkara ini tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kuasa Hukum kami telah mendirilan plang di atas tanah yang ada bangunan kami sudah dalam pengawasan kantor Hukum Aleng Simanjuntak,SH.

Aleng mengatakan Kasus dugaan pengrusakan bangunan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Humbahas. (MS)

Penulis: MSEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *