Mediametrotapraya.news
Samosir, 5 Oktober 2025 – Pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Samosir kembali menuai tanda tanya besar. Dalam surat keputusan pemecatan, dr. Bilmar dituduh memerintahkan sejumlah pegawai Puskesmas Harian untuk mengambil dan mengangkat aset milik puskesmas. Namun, tuduhan itu dinilai janggal dan tidak pernah terbukti secara hukum.
Fakta di lapangan menunjukkan, dr. Bilmar Sidabutar tidak pernah diproses secara pidana, bahkan memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan bersih dari catatan kriminal. Selain itu, pengadilan juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menjadi terpidana dalam kasus apa pun.
Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada 2 Juli 2025, saksi bernama Pestaria Berliana Tamba memberikan kesaksian yang justru memperkuat kejanggalan tuduhan tersebut. Dalam persidangan, Pestaria menerangkan:
Bahwa memang pernah ada barang-barang puskesmas yang hilang, seperti alat EKG dan perlengkapan laboratorium. Keterangan Pers Kuasa Hukum Dokter Bilmar Pada Sabtu, 04/10/2025 Kepada media ini.
Namun, barang-barang tersebut sudah dikembalikan dan tidak ada berita acara serah terima, serta tidak ada lagi barang yang hilang hingga saat ini.
Saksi juga mengakui bahwa tidak ada laporan polisi baik di Polsek maupun Polres Samosir terkait dugaan kehilangan tersebut.
Pernyataan saksi ini seharusnya memperkuat posisi dr. Bilmar bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar. Namun anehnya, justru pada 1 September 2025, Pestaria Berliana Tamba secara tiba-tiba melaporkan dr. Bilmar Sidabutar ke Polres Samosir dengan tuduhan penggelapan dan penipuan aset puskesmas, yaitu sepeda motor Honda keluaran tahun 2006.
Perubahan sikap Pestaria ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya tekanan atau rekayasa hukum yang berkaitan dengan proses pemecatan dr. Bilmar. “Ini bukan hanya soal tuduhan yang mengada-ada, tapi ada indikasi kuat bahwa proses administratif dan hukum diarahkan untuk menjustifikasi keputusan pemecatan,” ujar salah satu pihak yang mengikuti jalannya persidangan, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sejumlah pemerhati ASN menilai kasus ini memperlihatkan adanya potensi pelanggaran asas keadilan dan objektivitas dalam penegakan disiplin pegawai negeri. Mereka mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB untuk meninjau ulang keputusan pemecatan tersebut secara menyeluruh.
Pemecatan dr. Bilmar Sidabutar kini dianggap sebagai contoh nyata bagaimana seorang pejabat kesehatan bisa menjadi korban dari konflik internal dan dugaan konspirasi birokrasi. Publik pun menantikan langkah hukum selanjutnya dan kejelasan atas dugaan rekayasa di balik kasus ini.(Red)












