Lambannya Penanganan Polres Samosir, Patut Diduga Ada “Orang Kuat” di Balik Mutiara Tampubolon

Ada "Orang Kuat"

Beritametrotapraya.news

Samosir – Investigasi Khusus
Proses hukum terhadap dugaan pemberian keterangan palsu yang menyeret nama Mutiara Tampubolon, seorang PNS di Puskesmas Harian, hingga kini masih berjalan di tempat. Lambannya penanganan laporan ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat: ada kekuatan apa yang bermain di balik kasus ini?

Dalam perkara yang berhubungan dengan dr. Bilmar Delano Sidabutar, Mutiara disebut-sebut sebagai saksi kunci. Namun, hingga kini laporan resmi yang diajukan pada 25 Agustus 2025 tak menunjukkan perkembangan berarti.

Isu beredar, patut diduga ada “orang kuat” yang melindungi Mutiara, sehingga aparat penegak hukum dinilai enggan menuntaskan kasus ini. Publik pun mulai meragukan objektivitas Polres Samosir dalam menegakkan hukum.

“Kalau saksi kunci saja tidak segera diperiksa, kebenaran kasus ini akan kabur. Keterlambatan ini jelas membuka ruang spekulasi bahwa hukum sedang dipermainkan,” ujar seorang pemerhati hukum di Samosir.

Padahal, tindakan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah jelas diatur dalam Pasal 242 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah, dengan sengaja memberi keterangan palsu, diancam karena sumpah palsu dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Hal senada dikatakan Kuasa Hukum dr.Bilmar kepada media ini pada Minggu,13 September 2025 di ruang kerjanya, Pihaknya sangat kecewa atas lambannya Proses Hukum yang dilaporkan Kliennya ke Polres Samosir beberapa waktu lalu. aleng menduga atas leletnya proses tersebut apakah karena ada oknum “Orang Kuat”? Kiranya Pihak Polres segera memproses kasus ini secepatnya dan terbuka ke Publik tanpa ditutup-tutupi. “Kita sangat kecewa dengan lambatnya proses hukum yang kita laporkan kepada beberapa ASN di Lingkungan Pemkab Samosir, termasuk Bupati Vandiko T Gultom. Apakah ada sesuatu sehingga peoses begitu lambat? Atau Pihak Polres Lemah karena ” Orang Kuat” tersebut? tutur Aleng. Kita sebagai Kuasa Hukum pelapor sangat kecewa atas leletnya Proses Hukum tersebut, karena kami menilai Barang Bukti sudah cukup untuk menetapkan para terlapor menjadi tersangka, jadi tidak ada alasan menurut kami secara hukum untuk tidak menetapkan para terlapor menjadi tersangka, pungkasnya.

Dilain tempat Publik Mendesak Polres Samosir segera menindaklanjuti Laporan dr. Bilmar dan membuka Kasus ini terbuka dan transparan, agar publik dapat menilai dengan utuh rekonstruksi kasus ini siapa “dalangnya”, ujar Sumber yang juga mantan Birokrat Samosir yang tinggal di Kecamatan Harian beberapa Waktu lalu. Sumber juga menekankan Pihak DPRD Samosir jangan tutup mata atas apa yang terjadi kepada Dokter Bilmar, jangan ada pengkibirian di kasus ini, Ucapnya.

Dengan dasar hukum tersebut, publik mendesak agar Kapolres Samosir segera menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat menegaskan, hukum tidak boleh tunduk di bawah bayang-bayang ‘orang kuat’.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Samosir belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan lambannya penanganan perkara yang menyeret nama Mutiara Tampubolon.(D.Novalia Sinambela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *