TAPANULI UTARA||MEDIAMETROTAPRAYA.NEWS – Puskesmas Pangaribuan kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan ketidakhadiran kepala puskesmas di tempat tugas, kini muncul isu baru mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Informasi yang diterima redaksi pada Rabu (25/2/2026) menyebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp2.000.000 per orang kepada PPPK dengan alasan perpanjangan kontrak kerja. Namun, menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, uang yang diminta baru sebatas panjar Rp200.000, sementara sisanya akan dibayarkan setelah SK perpanjangan diterbitkan.
“Diminta Rp2 juta per orang. Sekarang masih panjar Rp200 ribu, nanti setelah SK keluar baru dilunasi,” ujar sumber tersebut.
Sumber juga menyebutkan bahwa uang tersebut diduga diserahkan melalui Kepala Tata Usaha (KTU) berinisial JS.
Tanggapan LSM
Isu ini turut mendapat perhatian dari Ketua LSM LP3D Kabupaten Tapanuli Utara, Rico Tobing. Ia menyatakan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Kalau ini benar terjadi, tentu harus ditindaklanjuti secara serius karena bisa merusak etika dan mencederai pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar aparat pengawas internal maupun pihak berwenang melakukan pemeriksaan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Klarifikasi Kepala Puskesmas
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Puskesmas Pangaribuan dr. Donda Purba membantah keras adanya pungutan liar dalam proses perpanjangan kontrak PPPK.
“Saya pastikan tidak ada,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Ia bahkan mempersilakan wartawan untuk datang langsung ke puskesmas dan menanyakan kepada PPPK yang melakukan perpanjangan kontrak.
“Datang saja ke puskesmas, tanya langsung kepada PPPK yang perpanjangan itu,” ujarnya.
Menurutnya, klarifikasi serupa juga telah dilakukan oleh wartawan lain dan hasilnya disebut tidak ditemukan adanya pungutan sebagaimana yang dituduhkan.
Akan Dikawal
Redaksi menegaskan akan terus mengawal perkembangan isu ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Dugaan tersebut juga akan diteruskan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengawas internal pemerintah terkait dugaan tersebut.(Us/Red)












