Bupati Samosir Dinilai Menyalahgunakan Kewenangan.

Kasus dr. Bilmar Munculkan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Mediametrotapraya.news

Samosir – Minggu 21 September 2025

Kontroversi pernyataan Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, kembali menuai sorotan. Pernyataannya yang menuding adanya perbuatan melawan hukum tanpa menunggu putusan pengadilan dianggap melanggar asas praduga tak bersalah dan menyerupai sikap seorang hakim. Kritik terhadap bupati kian tajam setelah muncul dugaan penggunaan surat palsu dan keterangan palsu dalam proses administrasi terkait pemberhentian dr. Bilmar Delano Sidabutar.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sejumlah pihak menduga, pemberhentian dr. Bilmar tidak lepas dari rekayasa dokumen yang berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP mengenai keterangan palsu dalam akta otentik. Jika tudingan ini benar, maka pejabat Pemkab yang menandatangani dokumen tersebut justru bisa terseret pidana.

Suara dr. Bilmar: “Saya Jadi Tumbal Politik”

Menanggapi situasi ini, dr. Bilmar menegaskan bahwa dirinya hanyalah korban permainan politik.
“Saya merasa dikambinghitamkan lewat dokumen rekayasa. Dalam SK pemberhentian saya jelas ada dugaan surat dan keterangan palsu. Itu melanggar KUHP. Saya akan terus berjuang, sebab ini bukan hanya soal jabatan, tapi tentang nama baik dan integritas saya,” ujarnya.

Bilmar menambahkan, laporan dan bukti sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Kalau hukum ditegakkan dengan adil, yang harus bertanggung jawab adalah pembuat dan penandatangan dokumen tersebut, bukan saya,” tegasnya.

Kajian Hukum: Ancaman Enam Tahun Penjara

Pakar hukum pidana dari Medan menilai kasus ini sangat serius. Menurutnya, Pasal 263 KUHP mengancam hingga enam tahun penjara bagi pembuat surat palsu, sedangkan Pasal 266 KUHP berlaku bagi siapa pun yang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. “Jika terbukti, pejabat Pemkab bisa dijerat hukum. Publik patut menuntut transparansi dan audit atas dokumen tersebut,” jelasnya.

Desakan Transparansi Publik

Tokoh masyarakat Samosir juga angkat suara. Mereka menuntut audit terbuka atas seluruh dokumen terkait. “Kalau ada pemalsuan, itu bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindak pidana. Pemimpin daerah tidak boleh menutup mata terhadap hal ini,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Potensi Abuse of Power

Selain dugaan pemalsuan, pernyataan Bupati Vandiko yang seolah menghakimi dr. Bilmar juga dinilai sebagai bentuk abuse of power. Aktivis hukum di Sumatera Utara menyebut, “Eksekutif bukan yudikatif. Jika seorang bupati bertindak melebihi kewenangan, DPRD dan aparat hukum wajib mengoreksi. Bila tidak, Samosir berpotensi rusak oleh praktik hukum yang dipelintir demi kepentingan politik.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *