BKN Tegaskan Tak Rekomendasikan Pemecatan dr. Bilmar, Pemkab Samosir Kian Terpojok

Ada Apa Dengan Pemecatan Dokter Bilmar?

mediametrotapraya.news

Medan, Rabu 22 September 2025

Polemik pemberhentian dr. Bilmar Delano Sidabutar sebagai ASN Pemkab Samosir memasuki babak baru. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VI Medan menegaskan pihaknya tidak pernah merekomendasikan pemecatan, melainkan hanya menindaklanjuti data yang disampaikan Pemkab Samosir.

Klarifikasi BKN: “Bukan Rekomendasi”

Kepala BKN Kanreg VI Medan, Dr. Janry Haposan Simanungkalit, menegaskan hal tersebut melalui pesan WhatsApp.
“Surat kami berdasarkan data dari Pemkab Samosir. Pada paragraf penutup, kata apabila dan pra-kondisi harus dicermati. Jadi, bukan rekomendasi. Yang memberikan rekomendasi adalah Tim Pemeriksa,” tegasnya.

Pernyataan Ketua Tim Pemeriksa

Ketua Tim Pemeriksa Penegakan Disiplin Pemkab Samosir, Juniar Nainggolan, juga menyampaikan keterangan senada. Menurutnya, surat BKN hanya menyatakan bahwa apabila dapat dibuktikan dengan data yang valid, maka hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dapat dijatuhkan. Namun, ia menolak memberikan komentar lebih jauh dan meminta agar pertanyaan diarahkan kepada Tim Penegak Disiplin Pemkab.

Pertanyaan Publik

Klarifikasi ini justru menimbulkan tanda tanya baru. Jika surat BKN bersifat “apabila terbukti”, di mana bukti kuat yang menjadi dasar SK pemberhentian dr. Bilmar? Publik pun mempertanyakan apakah asas praduga tak bersalah berlaku bagi seorang ASN.

Pemkab Samosir Terpojok

Dengan pernyataan resmi BKN dan Ketua Tim Pemeriksa, Pemkab Samosir kini berada dalam posisi sulit. Tanpa membuka Laporan Hasil Pemeriksaan dan bukti pendukung, keputusan pemberhentian rawan dipandang sepihak.

Kasus ini tidak hanya menyangkut hak seorang ASN, tetapi juga menyentuh kredibilitas Pemkab Samosir dalam menegakkan disiplin dan prinsip keadilan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *