Mediametrotapraya.news. Humbahas-Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menyelenggarakan Rapat Konsultasi Publik untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Kegiatan ini bertujuan mengumpulkan masukan, saran, dan pandangan dari berbagai unsur masyarakat guna menyempurnakan draf peraturan agar menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan budaya setempat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Jaulim Simanullang, mewakili Bupati Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH. Turut hadir Kepala BPKPD Resva Panjaitan, Kepala Dinas Parpora Dina Simamora, Kepala Dinas Kominfo Adrianus Mahulae, Kepala Dinas PMDP2A Kartini Sinambela, Plt. Inspektur De Zon Situmeang, para camat, tim penyusun Ranperda, akademisi, tokoh adat, seniman, budayawan, pendidik seni budaya, organisasi masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya. Sebagai narasumber dihadirkan Tenaga Ahli Cagar Budaya Sumatera Utara Manguji Nababan, M.A, Kepala Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Disparpora Humbahas Tommy Sigalingging, serta Kepala Bagian Hukum Setda Syahrizal Simamora.
Rapat dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Juni 2026. Kegiatan diselenggarakan secara hibrida, yaitu secara tatap muka di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Penyusunan Ranperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Humbang Hasundutan memiliki kekayaan adat istiadat, tradisi, seni, dan kearifan lokal yang menjadi jati diri masyarakat. Di tengah arus perubahan zaman, warisan budaya tersebut membutuhkan payung hukum yang jelas agar tidak luntur, terkelola dengan baik, dan dapat dijadikan modal utama pembangunan daerah. Konsultasi publik juga menjadi syarat partisipatif agar peraturan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan dan aspirasi warga.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa kebudayaan adalah identitas dan kekayaan yang harus dijaga secara berkelanjutan. Ia mengajak seluruh peserta memberikan masukan yang konstruktif agar Ranperda ini mampu menjawab tantangan pelestarian budaya di masa depan.
Kepala Dinas Parpora dalam laporannya menjelaskan kegiatan ini disusun mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Selama kegiatan berlangsung, narasumber menyampaikan konsep dasar, ruang lingkup pengaturan, serta aspek hukum yang perlu diperhatikan. Sesi diskusi dibuka luas agar peserta dapat menyampaikan pandangan, pengalaman, dan harapan terkait pengelolaan kebudayaan di daerah.
Hasil dari konsultasi ini akan menjadi bahan penting bagi tim penyusun untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum diajukan ke tahap pembahasan lebih lanjut bersama DPRD. Pemerintah berharap peraturan nantinya dapat menjadi fondasi yang kokoh dalam menjaga warisan leluhur sekaligus mendorong kemajuan daerah yang tetap berakar pada nilai-nilai budaya lokal.(@Hrp)













