Polemik Hutan Kemenyan Sijaba Kian Memanas, Ahli Waris Beberkan Dugaan Permintaan Lahan oleh Oknum Pejabat

Mulai Tercium Aroma Pejabat Minta "Jatah"

Mediametrotapraya.news||TAPANULI UTARA – Polemik kepemilikan kawasan Hutan Kemenyan Sijaba di Kabupaten Tapanuli Utara kembali memanas. Kali ini, pihak ahli waris mengungkap dugaan serius terkait adanya permintaan bagian lahan oleh oknum pejabat pada masa lalu, yang dinilai memperkeruh persoalan agraria di wilayah tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Soaduon Silaban (66), yang mengaku sebagai bagian dari ahli waris, dalam keterangannya kepada media, Rabu (18/03/2026).

Menurut Soaduon, peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2015, bertepatan dengan proses pengukuran lahan yang berkaitan dengan pengembangan kawasan Bandara Silangit. Ia menyebut, dalam situasi tersebut, seorang oknum yang diduga berasal dari instansi kehutanan mendekatinya secara terpisah dari tim resmi.

“Yang bersangkutan memberi isyarat dengan membuka telapak tangan, lalu menyampaikan permintaan sejumlah lahan,” ungkap Soaduon.

Lebih jauh, ia mengklaim bahwa oknum tersebut diduga meminta sekitar lima hektare lahan dengan imbalan bantuan penyelesaian persoalan lahan yang tengah dihadapi pihak keluarga.

Pengakuan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait integritas proses penataan lahan saat itu. Namun, Soaduon menegaskan bahwa pihak keluarga tidak serta-merta menyetujui permintaan tersebut.

“Kami hanya sanggup menawarkan dua hektare, itu pun tidak pernah berlanjut ke kesepakatan,” jelasnya.

Pasca kejadian tersebut, pihak ahli waris mengaku melihat munculnya dinamika baru di lapangan, termasuk aktivitas penguasaan dan penggarapan lahan oleh pihak lain yang dinilai semakin memperumit situasi.

Meski demikian, penting untuk ditegaskan bahwa seluruh pernyataan tersebut masih merupakan keterangan sepihak dari pihak ahli waris. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak yang disebut maupun instansi terkait.

Polemik ini sendiri berkaitan erat dengan terbitnya sejumlah kebijakan, di antaranya SK Kementerian Kehutanan Nomor 579 Tahun 2014 serta SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 46 Tahun 2015 yang menjadi dasar administratif status kawasan tersebut.

Upaya hukum yang sebelumnya ditempuh pihak ahli waris juga belum membuahkan hasil, setelah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) oleh pengadilan.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Aleng Simajuntak, SH, menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius.

“Jika ada oknum pejabat yang meminta bagian lahan dengan imbalan bantuan penyelesaian masalah, maka patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang berindikasi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang mengatur larangan bagi pejabat memanfaatkan jabatan untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu.

Namun demikian, Aleng mengingatkan bahwa setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.

“Semua harus diuji dengan alat bukti yang kuat, baik saksi, dokumen, maupun petunjuk lain yang sah di mata hukum,” tambahnya.

Dari sisi administrasi dan agraria, ia juga membuka kemungkinan adanya pengujian ulang terhadap keputusan tata usaha negara apabila ditemukan indikasi intervensi yang tidak sah dalam proses penetapan status lahan.

“Langkah hukum lanjutan masih terbuka, baik melalui gugatan baru, peninjauan kembali, maupun laporan ke aparat penegak hukum, termasuk lembaga pengawas seperti KPK dan Ombudsman,” ujarnya.

Ia menegaskan, polemik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Persoalan ini harus ditangani secara transparan dan berkeadilan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mencederai hak masyarakat. Jika terbukti, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak ahli waris menyatakan masih mempertimbangkan berbagai langkah lanjutan, termasuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi guna memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim.

Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas sengketa agraria di daerah, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menghadirkan tata kelola lahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

(LS/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *