Kamis 19 Maret 2026, Tapanuli Utara. Mediametrotapraya.news
Satu pertanyaan mendasar kini mencuat di tengah penanganan dugaan tambang batu di kawasan Hutan Siharbangan, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara: bagaimana mungkin aktivitas yang berlangsung hingga sekitar 40 hari dengan skala besar dapat berjalan tanpa terdeteksi secara utuh dalam penindakan?
Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan serta keterangan masyarakat setempat, aktivitas tersebut tidak bersifat kecil atau sporadis. Penambangan disebut berlangsung terbuka, menggunakan lebih dari dua unit alat berat jenis excavator, serta didukung mobilisasi dump truk yang secara rutin mengangkut material batu dari lokasi.
Dengan skala demikian, operasi ini dinilai memiliki karakteristik terorganisir. Peralatan berat yang digunakan bukan jenis yang mudah dipindahkan dalam waktu singkat, sementara distribusi material menunjukkan adanya alur kerja yang berjalan konsisten.
Namun di sisi lain, aparat penegak hukum mengakui bahwa saat melakukan pengecekan, tidak seluruh aktivitas tersebut ditemukan di lokasi.
Kanit Tipiter Polres Tapanuli Utara, Ipda A. Situmorang, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menemukan dump truk saat turun ke lapangan.
“Kami hanya menemukan dump truk. Untuk alat berat, kemungkinan sudah dipindahkan sebelum kami tiba,” ujarnya.
Pernyataan ini memperlihatkan adanya perbedaan antara kondisi saat pemeriksaan dengan temuan di waktu lain. Dalam pemantauan terpisah, alat berat justru terlihat beroperasi aktif di lokasi yang sama.
Konfirmasi awak media kepada Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Irwan Hermanto, pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB melalui WhatsApp hanya mendapat jawaban singkat.
“Masih kami selidiki,” ujarnya.
Di tengah fakta lapangan yang menunjukkan aktivitas berlangsung hingga sekitar 40 hari dengan penggunaan lebih dari satu alat berat, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai sejauh mana proses penanganan telah berjalan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pola tertentu dalam operasional tambang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya celah informasi yang membuat aktivitas di lokasi dapat menyesuaikan dengan situasi penindakan.
Warga setempat menilai, dengan durasi aktivitas yang mencapai lebih dari satu bulan dan skala operasi yang cukup besar, sulit bagi kegiatan tersebut berlangsung tanpa diketahui oleh pihak-pihak tertentu.
“Kalau alat beratnya lebih dari satu dan truk keluar masuk terus, pasti kelihatan,” ujar seorang warga.
Aspek Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi berupa IUP, IPR, atau IUPK.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.Selain itu, apabila lokasi penambangan berada di kawasan hutan, maka berlaku ketentuan lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) melarang kegiatan yang merusak kawasan hutan tanpa izin
Pasal 78 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut
Dengan demikian, jika dugaan aktivitas di Hutan Siharbangan terbukti tanpa izin dan berada dalam kawasan hutan, maka potensi pelanggaran bersifat berlapis (multi-layered crime).
Dampak dan Harapan Publik
Dampak dari aktivitas ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga lingkungan. Kerusakan lahan, potensi longsor, serta terganggunya ekosistem hutan menjadi risiko nyata yang dapat terjadi.
Situasi ini juga membawa implikasi terhadap kepercayaan masyarakat. Ketika aktivitas dengan skala besar dinilai masih berlangsung di tengah proses penindakan, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan langkah hukum yang diambil.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan ini secara menyeluruh, tidak hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam operasional tersebut.
Kasus Siharbangan kini tidak hanya menjadi persoalan dugaan tambang ilegal semata, tetapi juga ujian terhadap konsistensi penegakan hukum di daerah. Transparansi dan ketegasan menjadi kunci untuk menjawab berbagai tanda tanya yang terus berkembang.
Diterbitkan: Media Tapraya News
Penulis/Redaktur












