Pemkab Humbahas Bongkar Fakta di Balik Kritik Terminal Dolok Sanggul: Oknum LSM Rangkap Wartawan Diduga Langgar Etika Publikasi

Tidak ada aturan yang mewajibkan LSM melakukan konfirmasi ke instansi pemerintah sebelum mengunggah temuan di media sosial. Namun, etika publik dan tanggung jawab hukum tetap menjadi batas moral

Dolok Sanggul – Selasa 21 Oktober 2025 Metrotapraya.news

Polemik seputar “terminal mangkrak” di Dolok Sanggul yang ramai di media sosial beberapa hari terakhir akhirnya dibongkar terang-benderang oleh Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H.
Unggahan salah satu LSM lokal bernama Dami menuding pemerintah daerah gagal memfungsikan terminal dan lemah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Namun, tudingan itu kini justru berbalik arah — menyeret sang LSM ke dalam pusaran sorotan etik, karena diduga menyebarkan opini tanpa konfirmasi resmi.

Kritik Tanpa Konfirmasi

Dalam unggahan di media sosialnya, Ketua LSM Dami, Rian Marbun, menyebut terminal Dolok Sanggul sebagai “proyek pemborosan anggaran” yang tidak berfungsi. Ia juga menuding bupati tidak tegas menegakkan aturan terhadap loket-loket angkutan yang beroperasi di luar terminal.

Namun, ketika ditelusuri, pernyataan itu ternyata tidak pernah dikonfirmasi ke pihak Pemerintah Kabupaten Humbahas ataupun Dinas Perhubungan.
Bupati Oloan pun menegaskan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/10/2025).

> “Sampai hari ini, saya belum pernah menerima permintaan konfirmasi dari pihak mana pun terkait terminal Dolok Sanggul. Bahkan ke Dinas Perhubungan pun tidak ada konfirmasi, baik kepada kepala dinas lama maupun yang baru,” ujar Oloan tegas.

Menurutnya, setiap bentuk kritik publik semestinya berbasis data dan klarifikasi resmi, bukan hanya asumsi yang disebar di ruang digital.
“Pemerintah tidak anti terhadap kritik, tapi jangan membangun opini tanpa dasar. Itu menyesatkan publik dan merusak reputasi daerah,” katanya.

Terminal yang Sedang Ditata Ulang

Menepis tudingan proyek mangkrak, Bupati Oloan mengungkapkan bahwa terminal Dolok Sanggul sedang dalam proses evaluasi dan penataan operasional.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan sistem transportasi yang lebih tertib dan efisien, serta memusatkan kembali aktivitas angkutan umum ke kawasan terminal resmi.

> “Kami sedang menata ulang fungsi terminal agar terintegrasi dengan sistem transportasi modern. Pembenahan dilakukan bertahap, menyesuaikan kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.

Sumber internal Dinas Perhubungan Humbahas juga mengonfirmasi hal serupa: saat ini pemerintah menertibkan loket-loket liar dan menyesuaikan trayek kendaraan umum agar kembali ke jalur resmi.
“Pemerintah daerah tidak diam, semua sedang berjalan sesuai perencanaan,” kata sumber tersebut.

LSM Rangkap Wartawan, Etika Ganda yang Dilanggar

Di tengah klarifikasi tersebut, muncul fakta baru: ketua LSM yang mengunggah tudingan itu juga tercatat sebagai wartawan di salah satu media online.
Kondisi ini menimbulkan benturan etika, karena orang yang menjalankan fungsi kontrol sosial ganda — sebagai aktivis dan jurnalis — seharusnya lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi publik.

Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebut:

> “Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi masyarakat.”

Sementara Pasal 21 dan 22 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menegaskan kewajiban organisasi masyarakat untuk menghormati hukum dan tidak menyebarkan informasi menyesatkan.

Pejabat Pemkab Humbahas pun menyebut tindakan seperti itu sebagai pelanggaran etika publikasi dan prinsip hukum ormas.
“Kalau ada pihak yang mengaku LSM tapi menyebar tudingan tanpa data dan tanpa klarifikasi, itu jelas melanggar etika publik,” ujarnya.

Pandangan Hukum: Kritik Boleh, Tapi Bertanggung Jawab

Praktisi hukum Otto P. Manalu, S.H., M.H. menilai langkah LSM tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan ruang publik digital.
“Kritik boleh, bahkan penting. Tapi harus berbasis data dan disampaikan melalui mekanisme konfirmasi. Jika tidak, bisa dikategorikan sebagai penyebaran informasi menyesatkan,” tegasnya.

Otto menambahkan, tindakan seperti itu berpotensi digugat secara hukum apabila menimbulkan kerugian reputasi bagi lembaga atau individu yang dituduh.
“Apalagi jika dilakukan oleh seseorang yang juga berprofesi sebagai wartawan, pelanggarannya bisa dua lapis: etik jurnalis dan etik organisasi,” katanya.

Sikap Terbuka Pemerintah

Meski diserang tanpa konfirmasi, Bupati Oloan tetap menunjukkan sikap tenang dan terbuka.
“Silakan datang, sampaikan data dan masukan secara resmi. Pemerintah terbuka, tapi kami juga punya hak untuk dilindungi dari tudingan sepihak,” tegasnya.

Ia menyebut klarifikasi ini sebagai bentuk hak jawab resmi Pemerintah Kabupaten Humbahas, sesuai Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Pers, agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menyesatkan publik.

Publik Berbalik Arah

Langkah Bupati Humbahas mendapat apresiasi dari kalangan pers. Penasehat Organisasi Pers SPRI Tapanuli Raya menilai sikap terbuka tersebut sebagai contoh pemimpin yang transparan dan bertanggung jawab terhadap informasi publik.
“Langkah Bupati sudah tepat — membuka fakta dan menegakkan etika publikasi. Sekarang publik menunggu, apakah LSM Dami berani tampil dengan data konkret, atau memilih diam,” ujarnya.

Kini, narasi yang semula menekan pemerintah justru berbalik arah.
Alih-alih melemahkan citra daerah, tudingan sepihak tanpa data itu menjadi bumerang bagi oknum LSM yang juga wartawan, sekaligus membuka diskusi publik tentang batas antara kritik, etika, dan tanggung jawab hukum dalam komunikasi publik.

Pesan:
Bupati Humbahas menutup polemik ini dengan kalimat lugas:

> “Kami terbuka untuk dikritik — tapi jangan menuduh tanpa bukti.”

Sebuah pesan sederhana, tapi keras maknanya: di era keterbukaan informasi, kebebasan bicara bukan berarti bebas dari tanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *