Mediametrotapraya.news
Toba, 10/10/2025 — Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige menuai sorotan. Proses yang dinilai tidak sesuai dengan batas putusan ini berdampak pada tiga desa, yakni Parik, Sampuara, dan Amborgang.
Kepala Desa Parik, Delima Pasaribu, menyebut persoalan bermula dari penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada 2019 oleh mantan kepala desa. SKT itu, kata dia, dibuat sepihak dengan hanya melibatkan marga Sirait keturunan Raja Naulimangan, tanpa koordinasi dengan desa lain.
“Batas tanah yang mereka buat tidak melibatkan antar desa, padahal lahan yang dieksekusi sudah mencakup tiga desa: Sampuara, Parik, dan Amborgang,” ujar Delima.
Ia menegaskan, pemerintah desa sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum. “Kami, kepala desa pun, tidak pernah dilibatkan dalam pengadilan,” tambahnya.
Menurut Delima, putusan PN Balige menetapkan 25 hektar lahan untuk marga Sirait Naulimangan. Namun, pelaksanaan eksekusi dinilai melebihi ketentuan tersebut.
“Sekarang luas yang diambil lebih dari 25 hektar. Jalan yang dibangun PUTR Toba pun ikut terganggu karena dipasang kawat duri. Tidak ada pihak yang berani melarang, bahkan aparat kepolisian tidak memberi komentar,” jelasnya.
Delima juga menyebut, tidak semua ahli waris marga Sirait menerima putusan pengadilan. “Masih ada dua pihak yang belum sepakat dengan putusan PN,” katanya.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Toba belum memberi kepastian. Camat Uluan dan Camat Porsea disebut terus memantau, namun kewenangan mereka terbatas.
“Bupati Toba pun sudah pernah datang ke Amborgang, tapi tidak juga memberikan kepastian,” pungkas Delima.
Upaya Konfirmasi
Kasus ini telah dikonfirmasi oleh media ini kepada PN Balige, Camat Uluan, Camat Porsea, Kepala Desa Parik, Kepala Desa Amborgang, serta salah satu masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) pada malam sebelumnya melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, hanya Kepala Desa Parik yang memberikan tanggapan.(D.Nova.S)












