Mediametrotapraya.news
Samosir, 26 September 2025 — Publik Kabupaten Samosir masih diguncang kasus video asusila seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencuat pada Kamis, 25 September 2025. Video tersebut memperlihatkan ASN perempuan di lingkungan Pemkab Samosir melakukan perbuatan tidak senonoh dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya. Rekaman itu telah menyebar luas dan menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat, dikutib dari Media Online medanbisnisdaily.com terbitan 25/09/2025.
Langkah yang diambil Dinas Kesehatan melalui Kepala Dinas Kesehatan Samosir, Dina Hutapea, justru menuai sorotan. ASN tersebut hanya dipindahkan dari posisinya tanpa sanksi tegas berupa pemberhentian sementara atau pemeriksaan etik secara transparan. Publik kemudian membandingkan kasus ini dengan yang dialami dr. Bilmar Sidabutar, seorang dokter yang justru langsung dipecat oleh Bupati Samosir, padahal alasan pemecatan tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan dugaan adanya standar ganda dalam penegakan disiplin ASN di Samosir.
Kuasa Hukum Dokter Bilmar Sidabutar Aleng Simajuntak, SH
Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN wajib menjaga martabat dan kehormatan institusi. Pasal 86 ayat (3) UU ASN mengatur bahwa pelanggaran disiplin berat, termasuk perbuatan tercela seperti perzinahan atau skandal asusila, dapat berujung pada penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Selain itu, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas menyebutkan bahwa ASN yang terbukti melakukan perbuatan tercela harus dijatuhi hukuman disiplin berat.
Masih Pendapat Kuasa Hukum ; Dengan adanya bukti berupa video yang telah beredar luas (dikutib dari medanbisnisdaily.com terbitan 25/09/2025) seharusnya pemerintah daerah mengambil langkah sesuai regulasi, bukan sekadar memindahkan ASN yang terlibat. Tindakan tersebut justru dapat dikategorikan sebagai pembiaran pelanggaran aturan perundang-undangan. Sebaliknya, pemecatan dr. Bilmar Sidabutar tanpa dasar bukti hukum yang jelas berpotensi melanggar Pasal 87 UU ASN, yang mengatur bahwa pemberhentian hanya bisa dilakukan apabila terdapat alasan yang sah dan terbukti secara hukum. Jika tidak, maka pemecatan tersebut dapat dianggap cacat prosedural dan berpotensi digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Lanjut, Fenomena ini juga menyentuh aspek konstitusional. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian, apabila ASN yang terbukti melakukan perbuatan tercela melalui bukti video hanya dipindahkan, sementara dr. Bilmar yang kasusnya belum terbukti justru langsung dipecat, maka jelas terjadi diskriminasi hukum.Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, ASN yang terlibat dalam skandal asusila seharusnya bisa dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Sedangkan terhadap dr. Bilmar, seharusnya dilakukan proses klarifikasi dan pembuktian terlebih dahulu sebelum adanya keputusan pemecatan.
Kasus ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa penegakan disiplin ASN di Samosir sarat dengan kepentingan dan tidak konsisten. Jika tidak segera diluruskan, Pemkab Samosir dapat dianggap melanggar hukum positif sekaligus mengabaikan prinsip keadilan. Publik kini menuntut transparansi: mengapa ada ASN yang terbukti dengan bukti video hanya dipindahkan, sementara dr. Bilmar langsung dipecat tanpa bukti?, Pungkas Aleng.(D.Novalia Sinambela)














