Mediametrotapraya.news
Samosir,.20/09/2025 – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam peluncuran aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Samosir akhirnya terbantahkan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung transparan dan sama sekali tidak melibatkan praktik pungli.
Konfirmasi ini disampaikan Kajari Samosir pada Sabtu, 20 September 2025. Ia menekankan bahwa dana yang digunakan dalam kegiatan peluncuran aplikasi Jaga Desa bukan berasal dari pungutan liar, melainkan hasil swadaya para kepala desa melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Samosir.
Dari total dana sekitar Rp.25 juta yang terkumpul, seluruh penggunaannya dilaporkan dilakukan secara terbuka untuk mendukung acara peluncuran. Bahkan, masih terdapat sisa sekitar Rp.7 juta yang tetap berada dalam pengelolaan organisasi kepala desa.
“Aplikasi ini justru hadir untuk mengawal pengelolaan dana desa agar lebih transparan, bukan untuk mencari keuntungan pihak tertentu,” ujar Karya Graham Hutagaol.
Aplikasi Jaga Desa sendiri merupakan inovasi kejaksaan untuk memperkuat pengawasan dana desa dan mendorong keterbukaan pembangunan di tingkat desa. Melalui sistem ini, setiap program serta alokasi anggaran dapat dipantau lebih jelas sehingga potensi penyelewengan bisa diminimalisir.
Dengan penegasan ini, Kejaksaan berharap masyarakat tidak lagi termakan isu pungli yang beredar. Sebaliknya, aplikasi Jaga Desa di Samosir diharapkan menjadi sarana memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.(D.Novalia Sinambela)












