Ka. KPLP Lapas Siborongborong Ingatkan WBP.

Arahan Edison R. Tambunan tekankan kepatuhan tata tertib dan kebersihan sebagai kunci keamanan.

mediametrotapraya.news

Siborongborong – Sabtu 13 September 2025

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Lapas Kelas IIB Siborongborong, Edison R. Tambunan, memimpin pengarahan khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu pagi, dengan fokus pada upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan blok hunian. Kegiatan ini disebut sebagai langkah pencegahan (preventif) untuk memastikan lingkungan Lapas tetap kondusif di tengah dinamika kehidupan ratusan penghuni.

Apa yang terjadi?

Dalam pengarahan tersebut, Edison menekankan dua hal utama: pentingnya kebersihan di blok hunian serta kewajiban menaati tata tertib lapas. “Kita sama-sama menjaga agar lingkungan blok hunian dalam keadaan kondusif. Saya mengingatkan teman-teman WBP untuk selalu mentaati aturan yang ada. Saya tidak main-main jika ada yang melanggar. Sanksi akan diberikan sesuai tindakan, bisa ringan, sedang, atau berat,” ujarnya di hadapan WBP.

Menurutnya, disiplin dan kebersihan bukan sekadar aturan administratif, melainkan syarat mutlak terciptanya ketertiban. “Kalau blok bersih, pikiran tenang, suasana lebih terkendali. Tapi kalau aturan dilanggar, potensi gesekan antarsesama WBP maupun dengan petugas bisa meningkat,” tambahnya.

Siapa yang hadir?

Pengarahan ini dilakukan oleh Ka. KPLP Edison R. Tambunan, didampingi stafnya dan Kepala Regu Pengamanan (Karupam) pagi. Pihak lapas tidak merinci jumlah WBP yang mengikuti pengarahan, namun kegiatan tersebut dilaksanakan langsung di area blok hunian agar pesan bisa diterima lebih luas.

Selain itu, petugas pengamanan ikut mendampingi jalannya pengarahan untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib. Tidak ada laporan adanya insiden atau penolakan dari WBP, sehingga pengarahan berlangsung lancar.

Mengapa pengarahan ini penting?

Pengarahan ini dinilai penting mengingat Lapas Siborongborong, seperti banyak lapas lain di Indonesia, menghadapi tantangan serius: kelebihan kapasitas (overcrowding), keterbatasan fasilitas, serta potensi gesekan antarpenghuni.

Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, tingkat hunian di lapas-lapas di Sumatera Utara rata-rata mencapai 150–200% dari kapasitas normal. Kondisi ini meningkatkan risiko terjadinya gangguan keamanan, mulai dari perkelahian, penyelundupan barang terlarang, hingga potensi pelarian.

Dengan latar itu, pengarahan Ka. KPLP menjadi bentuk penekanan kembali bahwa aturan harus dijalankan tanpa kompromi. “Kalau aturan ditegakkan, ketertiban terjaga, semua pihak—baik petugas maupun warga binaan—akan lebih nyaman menjalani aktivitas,” jelas Edison.

Bagaimana mekanisme sanksi?

Dalam arahannya, Edison menegaskan adanya tiga tingkatan sanksi: ringan, sedang, dan berat. Meski tidak dijelaskan rinci pada forum tersebut, menurut aturan internal pemasyarakatan, sanksi ringan dapat berupa teguran lisan atau peringatan tertulis; sanksi sedang bisa berupa pembatasan aktivitas tertentu; sedangkan sanksi berat dapat mencakup pencabutan hak tertentu atau penempatan di sel khusus dalam periode tertentu.

Hal ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, yang mengatur secara jelas bentuk pelanggaran serta jenis hukuman disiplin. Artinya, ancaman sanksi bukan sekadar retorika, melainkan bagian dari mekanisme resmi yang dapat diberlakukan.

Apa dampak yang diharapkan?

Pihak lapas berharap pengarahan ini dapat menekan potensi gangguan dan meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan di blok hunian. Dengan WBP disiplin, petugas juga lebih mudah menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan.

Selain itu, penguatan kesadaran kebersihan dianggap penting untuk menjaga kesehatan bersama. Sanitasi buruk dalam blok hunian kerap menjadi pemicu penyakit kulit, gangguan pernapasan, hingga masalah kesehatan serius lain yang berpotensi membebani fasilitas medis lapas.

Bagaimana pandangan eksternal?

Pengamat pemasyarakatan menilai kegiatan pengarahan semacam ini harus dilakukan rutin, bukan hanya insidental. Menurut praktisi hukum yang kerap mendampingi keluarga WBP, sosialisasi aturan perlu diimbangi dengan transparansi mekanisme sanksi. “WBP berhak tahu apa konsekuensi pelanggaran sekaligus bagaimana mereka bisa mengajukan keberatan atau banding atas sanksi yang dianggap tidak adil. Itu juga bagian dari perlindungan hak asasi di dalam lapas,” ujar seorang pengacara di Tarutung yang dimintai tanggapan.

Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil menekankan bahwa penegakan tata tertib sebaiknya tidak hanya berbasis ancaman, tetapi juga disertai program positif: pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, serta pendampingan psikososial. Dengan begitu, pembinaan berjalan seimbang antara pendekatan preventif dan rehabilitatif.

Latar belakang Lapas Siborongborong

Lapas Kelas IIB Siborongborong terletak di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Lapas ini menampung ratusan warga binaan dengan kasus beragam, mulai dari narkotika hingga tindak pidana umum. Seperti lapas lainnya, tantangan utama adalah keterbatasan fasilitas dibandingkan dengan jumlah penghuni yang terus meningkat.

Dalam beberapa tahun terakhir, Lapas Siborongborong tercatat belum mengalami insiden besar terkait gangguan kamtib, namun pihak pengamanan tetap mewaspadai potensi masalah, terutama penyelundupan barang terlarang. Oleh karena itu, pengarahan rutin dan penguatan kedisiplinan dianggap krusial.

Bagaimana ke depan?

Pihak Lapas Siborongborong berkomitmen menjadikan pengarahan ini sebagai agenda berkala. “Kita harap dengan adanya sosialisasi ini, keadaan blok hunian tetap aman dan kondusif. Kami petugas akan menjalankan tugas sebaik mungkin, tapi keberhasilan menjaga kamtib adalah hasil kerja sama dengan seluruh warga binaan,” tegas Edison.

Selain itu, pihak lapas juga berencana memperkuat program pembinaan yang menekankan pada kesadaran diri, disiplin, dan gotong royong di dalam blok. Langkah ini diharapkan tidak hanya mencegah pelanggaran, tetapi juga membangun pola hidup sehat dan tertib di kalangan WBP.

Pengarahan Ka. KPLP Lapas Siborongborong kepada WBP bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban. Dengan menekankan kebersihan dan ketaatan aturan, Edison R. Tambunan mencoba menegakkan disiplin yang konsisten di tengah kondisi lapas yang rawan overcrowding.

Meski demikian, keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan, transparansi sanksi, dan keseimbangan antara disiplin dan pembinaan. Bagi WBP, pengarahan ini menjadi pengingat bahwa hidup di balik jeruji tetap menuntut komitmen menjaga kebersihan, kedamaian, dan ketaatan—bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga demi keamanan seluruh penghuni lapas.

Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *